Protes Pajak Pentas Seni, Pagi Ini, Mahasiswa Uniska Gelar Teatrikal di Gedung Dewan

0

PENGENAAN tarif pajak hiburan 10 persen terhadap pentas seni yang digelar sanggar dan mahasiswa, berbuah reaksi. Kebijakan Pemkot Banjarmasin yang menyandarkan pada Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan dinilai kalangan pegiat seni, jelas merugikan dunia seni dan budaya di ibukota Provinsi Kalimantan Selatan.

DIPASTIKAN pada Rabu (5/12/2018) pagi, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Sanggar Titian Barantai (STB) Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Muhammad Arsyad Al-Banjari (MAB) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kota Banjarmasin.

Dalam aksinya, para pegiat seni kampus ini berencana melakukan teatrikal. Mereka mengusung tema “Berat Ketidakjelasan”. Hal ini sebagai bentuk protes adanya pertunjukan seni di kampus yang dikenakan pajak dengan besaran 10 persen oleh Pemkot Banjarmasin. Meski, pajak 10 persen itu dibebankan kepada penonton yang membeli karcis masuk.

BACA :  Pentas Seni Dipajaki, DPRD : Lihat Dulu Konteksnya, Komersil atau Berkesenian

“Besok (Rabu). Jam 10 pagi, kami bakal memberikan pernyataan sikap Perda Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2011 tanpa adanya sosialisasi. sebagai mahasiswa yang bergelut di organisasi kampus, tentu kami keberatan,” ucap Ketua Sanggar Titian Barantai Liko Anshori kepada jejakrekam.com, Selasa (4/12/2018) malam.

Ia menyesalkan justru berdasar informasi yang didapat, anggota DPRD Kota Banjarmasin berada di luar kota dalam keperluan studi banding pansus. Padahal, sebelumnya, ia pun mencari informasi jadwal kosong pada orang dalam. Hingga mengirimkan surat resmi untuk melakukan aksi demo di kantor wakil rakyat ini pada Senin (3/12/2018) kemarin.

“Sejauh ini, kami dapat informasi bahwa pihak DPRD Kota Banjarmasin berangkat. Yang pasti, kami tetap menggelar aksi teaterikal. Kami berharap ada anggota dewan yang bisa bisa menampung aspirasi kami,” ujar Liko.

Sementara itu, dalam postingan seniman dan budayawan Kalsel Y.S Agus Suseno di akun facebooknya pada 29 November 2018, juga menyinggung soal pengenaan pajak bagi pentas seni, baik sanggar mahasiswa maupun digawangi para seniman.

Postingan Y.S Agus Suseno ini pun ditanggapi 101 komentar, dan disukai lebih 209 warganet. Dalam postingannya, Agus Suseno berseloroh “Pemko Banjarmasin, Gedung Kesenian haja kada baisi, purun mamajaki pensi pelajar/mahasiswa nang sakit pada kayap. Mau pang ini..”

BACA JUGA :  Aneh Dikenai Pajak, Ketua STB Uniska : Mana Alokasi Dana Pemkot bagi Pegiat Seni?

Bahkan, Yudi Mahmud El-Kuini menyerukan untuk boikot bila pemkot mengundang seniman sebelum merevisi perda. Begitupula, seniman senior Micky Hidayat meminta DPRD dan Pemkot Banjarmasin segera merevisi perda pajak hiburan, khusus item pagelaran atau pentas kesenian.

Termasuk, Ketua Komisi I DPRD Banjarmasin Aman Fahriansyah pun mengomentari postingan Y.S Agus Suseno yang meminta Walikota Ibnu Sina untuk membangun gedung kesenian terlebih dulu, sebagai bentuk kepedulian terhadap dunia seni dan budaya di Banjarmasin.

Hingga, Kepala Ombudsman Perwakilan Kalsel, Noorhalis Majid pun menyahut akan segera menindaklanjuti keluhan para seniman dan budayawan atas pengenaan pajak 10 persen untuk pentas seni itu.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.