Tiga Raperda Diujipublikkan, Banjarmasin Tak Bisa 100 Persen Bebas Minuman Beralkohol

0

UJI publik atas tiga raperda yakni retribusi izin tempat minuman beralkohol, retribusi pelayanan kesehatan dan retribusi kemetrologian, tera dan terang ulang dilakukan DPRD Banjarmasin dengan mengundang berbagai pihak dalam ruang paripurna dewan, Senin (3/11/2018).

TIGA raperda yang memuat aturan pemungutan retribusi bagi masyarakat itu diakui Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin Matnoor Ali, harus dilakukan dewan.

“Sebab, tiga raperada ini masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun 2019 nanti. Jadi, tahun depan, tinggal landas. Apalagi, draf atau naskah akademik dan uji publik sudah dieksekusi dewan kota,” kata Matnoor Ali kepada wartawan di DPRD Banjarmasin, Senin (3/11/2018).

Ia mengakui dari tiga raperda itu, banyak tokoh masyarakat justru menyorot raperda retribusi izin tempat minuman beralkohol. “Tokoh masyarakat malah ingin Banjarmasin ini bebas dari penjualan minuman beralkohol,” ucap legislator Golkar ini.

BACA : Ada 17 Botol Miras Tak Berizin, Bagaimana Aturannya?

Matnoor Ali memaklumi keinginan tokoh masyarakat yang mewakili warga Banjarmasin agar kota ini bebas dari aktivitas minuman beralkohol. “Namun, mustahil bisa bebas 100 persen. Sebab, regulasinya sudah diatur dalam undang-undang. Apalagi, peredaran minuman beralkohol juga berkaitan dengan pendapatan asli daerah (PAD) dan pariwisata,” tuturnya.

Sekretaris DPD Partai Golkar Banjarmasin ini menganalogikan, ketika hotel berbintang tidak menyediakan minuman beralkohol, bagaimana turis-turis asing yang terbiasa mengkonsuminya, tentu akan kerepotan.

“Cara untuk menyiasati adalah memperketat peredarannya. Utamanya, hanya hotel bintang empat dan lima yang boleh menjual minuman beralkohol. Selain dua hotel berbintang lima dan empat, dilarang,” tegas Matnoor Ali.

BACA JUGA : Penjualan Minuman Beralkohol Dibatasi dalam Radius 1 Kilometer

Ia menjelaskan dalam Perda Minuman Beralkohol Nomor 17 Tahun 2012, ditegaskan bahwa di Banjarmasin hanya hotel berbintang tiga, empat dan lima yang diperbolehkan menyediakan minuman beralkohol.

Sementara, untuk raperda retribusi pelayanan kesehatan dijelaskan Matnoor Ali adalah untuk mengatur daftar tarif pelayanan kesehatan di puskesmas yang ada di Banjarmasin. “Raperda ini merevisi Perda Nomor 16 Tahun 2011. Raperda ini juga disiapkan sebagai acuan tarif pelayanan kesehatan saat Rumah Sakit Sultan Suriansyah beroperasi pada 2019 nanti,” ucap Matnoor Ali.(jejakrekam)

 

Penulis Ahmad Husaini
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.