Jangan Hanya Kejar Target, Raperda Penyelenggaraan Perhubungan Wajib Utamakan Substansi dan Manfaat

0

ANGGOTA Pansus IV DPRD Kalsel Surinto mengingatkan koleganya yang sedang membahas Raperda Penyelenggaraan Perhubungan, untuk lebih mengutamakan substansi serta manfaat dari Perda yang akan dihasilkan ketimbang mengejar target penyelesaian Perda dalam tahun ini.

SEBAB, Raperda perhubungan tidak sesederhana yang dibayangkan atau sekedar asal jadi semata. “Tetapi, persoalannya cukup pelik dan membutuhkan waktu yang cukup untuk mengkajinya. Sehingga apa yang diinginkan daerah dapat dilaksanakan sesuai regulasi yang akan dihasilkan,” ujarnya, Senin (3/12/2018).

Dalam draf Raperda Perhubungan yang kini tengah digodok, kata dia, memuat lima bidang, yaitu kelautan, darat, udara, sungai dan perkeretaapian. “Untuk poin kelautan, darat, sungai, bisa dikatakan tak masalah. Tetapi, untuk item perkeretaapian dan udara cukup bermasalah, dan ini harus betul-betul dijernihkan lebih dulu,” tegas Surinto.

Menurut dia, menerbitkan sebuah perda, kaitannya adalah kewenangan daerah yang diatur dalam UU 23/2014. Tetapi, kewenangan khususnya terkait perhubungan yang diberikan kepada daerah porsinya sangatlah sedikit, bahkan nyaris tak memiliki kewenangan.

BACA : Ingin Atur Masalah Perhubungan, Raperda Kalsel Dikaji Ulang Kemenhub

Padahal Kalsel, berniat akan membangun bandara, baik yang berada di Batulicin maupun Bandara Warukin di Tabalong yang sangat potensial. Tetapi yang diperoleh setelah melakukan study komparsi baik ke daerah maupun ke kementrian di Jakarta, kewenangan dalam UU 23/2014 tersebut hanya sebatas membangun sarana helipad.

“Padahal daerah diminta untuk mengelola bandara, tetapi kewenanganya dibatasi. Artinya secara depacto diberikan tapi de yure tidak diberikan kewenangan luas. Ini yang harus diclearkan dulu, sehingga perda nantinya tak ada kendala dikemudian hari,” sebutnya.

Anggota Komisi III DPRD Kalsel ini mengatakan, banyak potensi bandara di wilayah provinsi ini yang bisa dikembangkan. Salah satunya adalah Bandara Warukin di Tanjung, yang dapat membuka jalur penerbangan potensial seperti Kalteng, Kaltim yang langsung hingga ke Jakarta.

Politisi PKS ini tidak terlalu berharap agar Raperda ini harus selesai dalam tahun ini juga. Tetapi berharap rampung secara substansif dan bermanfaat.

Sebelumnya, Ketua Pansus Raperda Perhubungan H Suripno Sumas mengatakan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI melalui Biro Hukum berjanji dalam waktu satu minggu mempelajari draft raperda lebih mendalam, untuk memilah mana saja yang jadi kewenangan pusat dan provinsi.

Dari lima, terdapat tiga bidang yang jadi kewenangan pusat. Tetapi sebagian ada pula di provinsi, yakni bidang kelautan, udara dan perkeretaapian.

Pansus, lanjut Suripno, memperoleh masukan bahwa raperda ini dinilai terlalu gemuk, sehingga juga harus menyesuaikan PP Nomor 38, yang mana sebagian urusan pemerintahan menyangkut bidang perhubungan dapat diserahkan kepada pemerintah daerah. Tetapi sebagian hal terbanyak yang berkaitan rersebut adalah angkutan jalan dan sungai.

“Kementerian berharap jangan sampai urusan yang harusnya ada di pemerintah pusat, tapi juga dilaksanakan oleh pemerintah rovinsi maupun kabupaten/kota.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.