Dicoret KPU dari DCT Demokrat, Wabup Zony Pertanyakan Pemkab Tabalong

0

MASA jabatan Wakil Bupati Tabalong Zony Alfianoor sejatinya baru berakhir pada 17 Maret 2019 nanti. Namun, posisinya sebagai orang nomor dua, pendamping Bupati Tabalong Anang Syakhfiani seperti digantung. Itu terhitung dengan terbitnya surat bernomor B.1187/Setda Umum/058/X/2018, tertanggal 11 Oktober 2018 mengenai adanya penonaktifan Wabup Tabalong Zony Alfiannoor.

GARA-garanya adalah nama Zony Alfianoor masuk dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPR RI dapil Kalimantan Selatan 1 di Pemilu 2019, yang dikuatkan dengan surat KPU RI bernomor 1129/PL.01.4-Kpts/06/KPU/IX/2018, tertanggal 20 September 2018.

Terhitung pada 11 Oktober 2018, Sekdakab Tabalong H AM Sangadji memberitahukan kepada segenap pejabat di lingkungan Pemkab Tabalong adanya ‘penonaktifan’ gaji dan tunjangan  wakil bupati yang masih dijabat Zony Alfianoor.

BACA : Sekda Sangadji Bantah Menonaktifkan Wabup Tabalong Zony Alfianoor

Sekadar mengingatkan, duet Anang Syakhfiani-Zony Alfianoor yang menjadi pemenang Pilkada Tabalong 2013, dilantik Gubernur Kalsel Rudy Ariffin di Graha Sakata, Kompleks DPRD Tabalong di Tanjung, pada Senin (17/3/2014). Masa jabatan Bupati Tabalong Anang Syakhfiani dan Wabup Zony Alfianoor pun baru berakhir pada 17 Maret 2019 mendatang.

Ini berarti, masih terhitung ada tiga bulan lebih, baru Zony Alfiannor meletakkan jabatannya yang akan digantikan Wabup Tabalong terpilih hasil Pilkada 2017, H Mawardi. Sedangkan, Bupati Tabalong Anang Syakhfiani akan melanjutkan periode kedua.

Kepada wartawan di Banjarmasin, Minggu (2/12/2018), Zony Alfianoor pun mempertanyakan dasar ‘penonaktifan’ dirinya sebagai Wabup Tabalong. Karena berdasar putusan KPU RI terhitung pada Jumat (30/11/2018), namanya telah dicoret dari DCT anggota DPR RI dari Partai Demokrat.

BACA JUGA : Dinonaktifkan Sekda, Wabup Tabalong Zony Alfianoor Lapor ke Polisi

DPP Partai Demokrat telah mengganti Zony Alfianoor dengan Fadjar Sampurno (Jakarta Selatan), Julia Fitriani (Banjar), Abdussani (Barito Kuala). Nama, Zony Alfianoor yang semula di posisi nomor urut 2 pun tidak tercantum lagi dalam DCT Partai Demokrat untuk dapil Kalsel 1 pemilihan anggota DPR RI di Pemilu 2019.

“Silakan cek di website resmi KPU RI, nama saya sudah tidak ada lagi sebagai daftar caleg Partai Demokrat untuk pemilihan anggota DPR RI di dapil Kalsel 1.  Nama saya sudah dihapus KPU RI. Jadi, jelas surat dari Pemkab Tabalong ini tidak berlaku lagi,” tegas Wabup Tabalong Zony Alfianoor.

BACA LAGI : Jagokan Wabup Tabalong Zony Alfianoor, Demokrat Ingin Mengulang Memori Manis 2009

Dengan begitu, Zony Alfianoor mengatakan berarti surat pengunduran dirinya sebagai caleg DPR RI usulan Partai Demokrat telah disetujui KPU RI. “Hal ini juga dikuatkan dalam rapat pleno Bawaslu RI yang menyatakan munculnya nama saya di DCT adalah kekeliruan KPU RI. Hal ini juga diakui KPU RI,” cetusnya.

Sebelumnya, Sekdakab Tabalong H.A.M Sangadji mengatakan surat yang beredar itu hanya berupa penundaan pembayaran gaji dan tunjangan bagi Wabup Zony Alfianoor, berlaku sejak adanya penetapan DCT Pemilu 2019 oleh KPU RI. Sedangkan, untuk rumah dinas, ajudan dan mobil dinas tidak ditarik pemerintah kabupaten.(jejakrekam)

 

Penulis Syahminan
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.