Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan, Oknum Pegawai BKD Kalteng Jatuh Sakit

0

USAI menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, akhirnya oknum pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Tengah, DAD ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan penyuapan ujian dinas kenaikan golongan pegawai negeri sipil (PNS), Sabtu (1/12/2018).

BEGITU status tersangka disandang DAD, ternyata usai menjalani pemeriksaan, mengalami sakit. Akhirnya, masa penahanan yang terhitung 20 hari sejak Sabtu (1/12/2018), ditunda. Sebab, tersangka kasus pemeriksaan ini terpaksa dirujuk ke rumah sakit untuk rawap inap.

“Sebelum dibawa ke rutan, tersangka mengalami kejang-kejang. Menurut keterangan dokter, ada riwayat penyakit syarat semacam epilepsi. Nanti setelah kondisinya membaik, akan kita lanjutkan proses penahanannya,” kata Kepala Kejari Palangka Raya, Zet Tadung Allo, usai melakukan pemeriksaan di Palangka Raya, Sabtu (1/12/2018).

BACA : Peras Peserta Ujian, Oknum Pegawai BKD Terjaring OTT Kejari Palangka Raya

Dari hasil pemeriksaan dan analisa terhadap DAD, pemerasan dilakukan oleh seorang diri. Namun, beber Kajari Palangka Raya, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, pada saat pengumpulan bukti di tahap penyidikan dan pengembangan dari dokumen-dokumen yang telah disita. Sedangkan F dari Kabupaten Gunung Mas, saat ini hanya diminta keterangan oleh penyidik Kejari Palangka Raya sebagai saksi.

“Apa yang dilakukan tersangka adalah pemerasan terhadap peserta yang mengikuti ujian dinas tingkat I dan II. Modusnya, jika tidak menyerahkan sejumlah uang, maka seolah-olah tidak akan lulus,” ujar Zet Tadung Allo.

Mantan penyidik KPK ini, pihaknya juga akan memanggil peserta ujian kenaikan dinas untuk diminta keterangan. Untuk itu, Zet meminta bagi yang sudah menyetor uang kepada DAD, segera melaporkan diri kepada Inspektorat Kalteng atau Kejari Palangka Raya.

BACA JUGA : Terkait OTT di Pemkot Palangka Raya, Rojikin Siap Dipanggil

Ia menyarankan agar para korban pemerasaan oleh DAD segera melapo, agar membongkar kasus tersebut secara tuntas.  “ Tetapi jika tidak dilakukan, ternyata ada data memenuhi keinginan tersangka, maka dapat dikategorikan melakukan penyuapan agar bisa lulus dan akan diproses,” tuturnya.

Data peserta golongan PNS tingkat I dan II yang mengikuti ujian kenaikan dinas sebanyak 399 orang. Tetapi tidak semuanya yang mengikuti ujian ini.  Hingga kini, baru 8 orang saja yang mengaku diperas oleh tersangka.

Zet juga menegaskan, telah memanggil Kepala BKD Provinsi Kalteng Katma F Dirun tak lama setelah tersangka dibawa ke Kejari Palangka Raya untuk memberikan klarifikasi.  “Nanti, pada tahap penyidikan kasus ini, akan dipanggil kembali untuk diminta keterangan,” ucapnya.

Menurut Zet, dari hasil keterangan yang diberikan Katma F Dirun justru mengaku tidak mengetahui apa yang dilakukan oleh tersangka. Namun, di sisi lain, Katma membenarkan bahwa tersangka DAD memang merupakan stafnya.

“Menurut kepala BKD, dia tidak pernah mengizinkan atau memberikan janji-janji kepada orang untuk bisa diluluskan dengan memberikan sejumlah uang,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis Tiva
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.