Kantongi 63 Butir Zenith Carnophen, Terdakwa Dituntut 10 Bulan Penjara

0

GARA-gara mengedarkan zenith carnophen dengan barang bukti hanya 36 butir, terdakwa Andri kini harus menghadapi tuntutan 10 bulan penjara plus denda Rp 2 juta, jika tak membayar akan diganti dua bulan kurungan.  

SAAT duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, jaksa penuntut umum (JPU) Daryoko membacakan surat tuntutan. Ia meminta majelis hakim yang diketuai Aris Bawono untuk menghukum terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara denda Rp 2 juta subsider dua bulan kurungan.

Jaksa Daryoko berpendapat terdakwa Andri telah terbukti secara sah dari fakta persidangan dan alat bukti melanggar Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Yakni, sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yagn tidak memiliki izin edar.

Perbuatan terdakwa Andri dinilai jaksa Daryoko juga tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba). Sedangkan, yang meringankan terdakwa mengakui kesalahannya.

Usai mendengar tuntutan 10 bulan penjara, terdakwa Andri langsung mengajukan pledoi secara lisan. Ia meminta majelis hakim untuk memberi keringan hukuman, dengan putusan seadil-adilnya. Selanjutnya, ketua majelis hakim Aris Bawono memastikan akan membacakan vonis pada Kamis (6/12/2018) mendatang.(jejakrekam)

 

 

Penulis Sirajuddin
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.