Tercatat, 380 WNA dari 39 Negara Bekerja dan Tinggal di Kalimantan Selatan

0

PER 26 November 2018 tercatat jumlah WNA yang tinggal di Kalimantan Selatan sebanyak 380 orang, berasal dari 39 negara.

TERBANYAK, 158 orang WN China, 50 WN Korea Selatan, dan 23 orang Thailand. Adapun WN Jepang, Guyana, Mesir, Laos dan Rusia masing-masing satu orang.

Berdasarkan maksud tujuan tinggal di Kalsel, antara lain 76 orang tenaga ahli, 51 orang profesi menerima bayaran, dan 34 orang pelajar/mahasiswa, 4 WNA anak dari WNI, 3 orang pasangan WNI dan 1 orang atlet profesional. Adapun WNA yg tercatat di Kanim Batulicin yang wilayah kerjanya meliputi Kotabaru dan Tanah Bumbu, per 26 November 2018 tercatat sebanyak 41 WNA, yang mayoritas ialah TKA bidang perkebunan dan pertambangan.

Terkait hal itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalsel melakukan pengawasan terhadap orang asing di wilayah Kalimantan Selatan, Rabu (28/11/2018).

BACA : Empat Wilayah Pengawasan Tenaga Kerja Asing

Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kotabaru melaksanakan pengawasan gabungan dalam rangka antisipasi tertib administasi WNA.

Kegiatan operasi gabungan Timpora Kotabaru ini merupakan operasi rutin yang bertujuan untuk melakukan pembinaan bagi perusahaan-perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja asing, terkait kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian.

Sepanjang tahun 2018, Kantor Imigrasi Kelas II Batulicin telah melakukan penindakan terhadap tujuh orang warga negara asing (WNA) yang ditemukan melakukan pelanggaran keimigrasian di wilayah Kotabaru, yaitu tiga warga negara China, tiga orang warga negara Malaysia, dan satu warga negara Thailand. Terhadap ketujuh WNA tersebut telah dilakukan pendeportasian atau pemulangan kembali ke negara asalnya.

Selama ini, pihak perusahaan telah melaporkan kepada pihak imigrasi apabila ada tamu asing yang berkunjung di perusahaan. Namun, Timpora Kotabaru tetap mengimbau agar perusahaan melaporkan kegiatan dan aktivitas keberadaan orang asing di perusahaan-perusahaan yang ada di Kotabaru.

BACA JUGA : Urus Izin Tinggal Warga Negara Asing Bisa Lewat Online

Perusahaan diharapkan berinisiatif dan melaporkan setiap kedatangan dan keluarnya WNA yang bekerja di Perusahaan, sehingga akan mempermudah Timpora dalam melakukan pengawasan.

Adapun pengawasan orang asing dilakukan pada beberapa perusahaan, diantaranya PT Arutmin Indonesia untuk pengecekan administasi. Dimana Timpora mendapati satu TKA WN Australia yang bekerja di PT Arutmin Indonesia.

Selanjutnya, Timpora Kotabaru melaksanakan pengawasan ke PT Golden Hope Nusantara (GHN). Saat ini ada empat orang WNA yang bekerja di PT GHN.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.