Dijamin Perda, Jatah Dua Persen untuk Penyandang Disabilitas Jadi PNS

0

DIGODOK cukup intensif serta menjaring aspirasi dari kalangan disabilitas di Kalimantan Selatan, revisi Perda Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Disabilitas di DPRD Kalsel telah memasuki tahap finalisasi. Nantinya, hak-hak para penyandangan disabilitas dilindungi hukum.

DIAGENDAKAN pada Kamis (5/12/2018) nanti, akan segera disahkan dalam rapat paripurna DPRD Kalsel. Rancangan perda yang mengubah perda sebelumnya telah melalui evaluasi dan fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta.

“Dalam rapat finalisasi raperda perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2013, panitia khusus (pansus) sudah menyepakati beberapa item seperti pembentukan Komite Perlindungan Disabilitas, pemberian beasiswa bagi penyandang disabilitas yang berprestasi, serta jaminan kesehatan khusus bagi mereka,” kata Ketua Pansus Raperda Perubahan Perda Nomor 7/2013, Zulfa Asma Vikra kepada wartawan di Banjarmasin, Rabu (28/11/2018).

BACA : Peserta Lulus SKD Terpaksa Bersaing dengan Peserta Tak Lulus

Dalam raperda tersebut, Zulfa mengatakan para penyandang disabilitas juga diberi jatah kuota satu persen per 100 orang pegawai di perusahaan swasta untuk penyandang disabilitas. Termasuk, kouta dua persen dari kalangan disabilitas untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

“Dalam raperda jika nantinya disahkan menjadi perda memberi perlindungan dan pemenuhan hak-hak disabilitas di bidang olahraga, budaya, sosial, politik dan bantuan hukum,” kata legislator Partai Demokrat.

BACA LAGI : Menuju Kota Inklusi, Banjarmasin Ikut Rayakan Hari Disabilitas Internasional

Menurut Zulfa, untuk petunjuk teknis atau aturan pelaksanaannya perda tersebut akan dijabarkan dalam tujuh peraturan gubernur. “Nantinya, tujuh peraturan gubernur ini akan mengiringi raperda setelah disahkan menjadi produk hukum,” tuturnya.

Ia berharap kehadiran revisi Perda Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Disabilitas menjadi kado terindah dalam peringatan Hari Penyandang Disabilitas di Kalsel yang jatuh pada Senin (3/12/2018) nanti.(jejakrekam)

 

Penulis Ipik Gandamana
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.