Sikapi Pengaduan Anang-Rakhmat, PTUN Banjarmasin Pelajari Putusan KIP Kalsel

0

BERBEKAL surat putusan Komisi Informasi Provinsi (KIP) Provinsi Kalimantan Selatan bernomor 0026/X/KI-Kalsel/PS, tanggal 18 Oktober 2018, Anang Rosadi Adenansi dan Rakhmat Nopliardy mendatangi PTUN Banjarmasin, Rabu (28/11/2018) siang. Dua mantan anggota DPRD Kalsel meminta agar PTUN Banjarmasin segera mengeksekusi putusan KIP untuk penyerahan data otentik aset yang dimiliki Pemkot Banjarmasin.

ANANG Rosadi Adenansi dan Rakhmat Nopliardy mengaku tak puas dengan surat balasan dari Pemkot Banjarmasin melalui Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Diskominfotik) bernomor  870/612-Sekr/Diskominfotik/XI/2018, yang justru hanya memberi daftar sebagai lampiran dari selembar surat.

“Itu bukan data aset berupa fotokopi asli perjanjian dari tujuh data yang harus dibuka pihak Pemkot Banjarmasin. Apalagi, putusan KIP Kalsel terhitung sudah inkracht, karena telah melampau waktu 14 hari sejak diputuskan majelis komisioner,” kata Anang Rosadi Adenansi kepada jejakrekam.com, Rabu (28/11/2018).

Anang Rosadi dan Rakhmat Nopliardy memohon agar Ketua PTUN Banjarmasin Sumartanto bisa mengeluarkan penetapan putusan PTUN Banjarmasin dan bisa mengeksekusi putusan KIP Kalsel. “Kami minta agar penetapan Ketua PTUN Banjarmasin bisa memerintahkan Pemkot Banjarmasin segera membuka data yang kami minta,” kata politisi Golkar ini.

BACA : Tak Puas, Anang Rosadi-Rakhmat Minta PTUN Banjarmasin Eksekusi Putusan Komisi Informasi

Menurut dia, Pemkot Banjarmasin tak bisa berdalih bahwa perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga merupakan warisan masalah masa lalu.

“Tak ada istilah putusan masa lalu dalam pemerintahan. Sepatutnya, pemerintahan kota sekarang justru mengoreksi putusan yang dianggap tak menguntungkan, bukan malah tak berbuat apa-apa. Targetnya, salah satunya adalah Mitra Plaza bisa kembali menjadi milik pemerintah kota,” tegas Anang Rosadi.

Sementara itu, Wakil Panitera PTUN Banjarmasin Andi Duama Putra mengatakan surat permohonan Anang Rosadi dan Rakhmat Nopliardy yang ditujukan ke Ketua PTUN Banjarmasin akan segera dipelajari.

“Kami akan pelajari aspek hukumnya. Kalau sudah dinyatakan lengkap, maka Ketua PTUN Banjarmasin yang akan mengeluarkan surat penetapan eksekusi putusan Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kalsel itu,” kata Andi Duama Putra.

BACA JUGA : Dimenangkan Anang Rosadi-Rakhmat, Pemkot Banjarmasin Diperintahkan Buka Informasi Aset

Menurut dia, jika putusan KIP Kalsel itu telah dinyatakan inkracht, artinya jika tidak ada upaya banding yang diajukan pihak termohon dalam hal ini Walikota Banjarmasin Ibnu Sina ke PTUN Banjarmasin. “Ya, kami akan pelajari. Nanti Ketua PTUN Banjarmasin yang akan mengeluarkan surat penetapan,” tegas Andi Duama Putra.

Sebelumnya, majelis komisioner KIP Kalsel yang diketuai Tamliha Harun mengabulkan dibukanya tujuh data aset yang tengah dikerjasamakan pemerintah kota dengan pihak ketiga.

Aset-aset itu adalah perjanjian eks lahan SDN Nagasari dengan jangka waktu 20 tahun tercantum dalam perjanjian bernomor 104, tertanggal 24 April 2003. Perjanjian ini dikuatkan notaris Robensjah Sjachran antara Walikota Sofyan Arpan dengan pemilik CV Asdi Karya, H Asdiyani, berstatus hak pengelolaan lahan (HPL) dan hak guna bangunan (HGB).

Untuk mengikat janji itu, pihak CV Asdi Karya memberi kontribusi sebesar Rp 250 juta ditambah kompensasi pembangunan rumah jabatan Sekdako Banjarmasin di Jalan Masjid Jami, Kelurahan Sungai Jingah. Dalam perjalanannya, bangunan ruko yang berdiri di atas lahan eks SD Nagara telah menjadi Hotel Nasa di bawah pengelolaan PT KIS.

Kemudian, perjanjian sewa lahan SPBU Teluk Dalam bernomor 17/2005, antara H Supiansyah dengan Walikota (sebelumnya Wakil Walikota) Midpai Yabani. Kontribusinya hanya Rp 5 juta per tahun, dinaikkan menjadi Rp 50 juta per tahun selama 20 tahun, terhitung sejak 2005.

BACA LAGI : Di Forum BLF, Anang Rosadi-Hermansyah Berdebat Soal Mitra Plaza

Lalu bangunan Banjarmasin Trade Center di kawasan Jalan Pramuka, Terminal Km 6 antara Walikota Sofyan Arpan dengan Direktur Utama CV Centra Bangunan Jaya Dicky Gunawan, berdurasi 30 tahun. Perjanjian ini dibuat pada 18 September 2002, di atas akta notaris Robensjah Sjachran bernomor 86. Atas perjanjian itu, CV Centra Bangunan Jaya memberi kontribusi Rp 8 miliar.

Berlanjut ke perjanjian pembangunan Pasar Sentra Antasari antara Walikota Sadjoko dengan Direktur Utama PT Giri Jaladhi Wana Widagdo. Terhitung 14 Juli 1998, perjanjian ini diikat selama 25 tahun dengan status sertifikat hak pakai sedang proses hak pengelolaan dengan kontribusi Rp 250 juta dan Rp 3,75 miliar.

BACA LAGI : Anang Rosadi : Seharusnya DPRD Banjarmasin yang Menggugat Data Aset, Bukan Kami!

Daftar aset lainnya adalah Mitra Plaza. Berdiri di atas bekas  lahan Pasar Gelora dibuat pada 30 Desember 1981. Namun, durasi waktunya tak ditentukan antara Walikota Kamaruddin dengan PT Kharisma Inti Mitra (KIM) diwakili H Aris K, berstatus HPL dan HGB. Kontribusi yang diberikan pihak ketiga adalah Rp 500 juta plus penyedian lahan untuk pembangunan Pusar Perbelanjaan Pangeran Antasari (P3A) yang kini jadi Sentra Antasari.(jejakrekam)

 

Penulis Ipik Gandamana
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.