Pemprov Kalsel Segera Proses Usulan Pemberhentian Bupati HST

0

PENGUNDURAN diri Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) nonaktif Abdul Latif telah disetujui DPRD HST dalam rapat paripurna yang digelar pada Jumat (16/11/2018) di Barabai. Kini, surat keputusan DPRD HST bernomor 170/26/DPRD-HST Tahun 2018 tentang Pemberhentian Bupati HST periode 2016-2012 atas permohonan sendiri, tengah diproses Pemprov Kalimantan Selatan.

ASISTEN I Bidang Pemerintahan Setdaprov Kalsel, Siswansyah mengungkapkan saat ini, proses usulan permohonan pemberhentian Bupati HST Abdul Latif tengah digodok.

Selanjutnya, jika telah rampung akan segera dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ke Jakarta, guna mencabut surat keputusan (SK) pengangkatan dan selanjutnya membuatkan SK pemberhentian yang diteken Mendagri Tjahjo Kumolo.

“Surat permohonan dari Pemkab dan DPRD HST telah kami terima. Saat ini, masih dalam proses penandatangan yang dilakukan Gubernur Kalsel (Sahbirin Noor) untuk dikirim segera ke Kemendagri,” kata Siswansyah saat dikontak jejakrekam.com, Rabu (28/11/2018) malam.

BACA : Jenguk Bupati HST Nonaktif Abdul Latif yang Lagi Sakit, Aliansyah Terharu

Menurut dia, surat permohonan dari Pemkab dan DPRD HST untuk pemberhentian Bupati Abdul Latif, nantinya juga akan disertai dengan usulan pengangkatan bupati yang baru. Saat ini, Pemkab HST dipimpin HA Chairansyah yang merupakan wakil bupati yang juga merangkap pelaksana tugas (plt) bupati.

“Jadi, kami akan mengusulkan saudara HA Chairansyah untuk diangkat menjadi Bupati HST yang definitif. Memang, selama ini, roda pemerintahan masih dipegang seorang pelaksana tugas bupati,” papar Siswansyah.

Ia menjelaskan jika nanti usulan pemberhentian bupati terdahulu dan pengangkatan HA Chairnsyah sebagai Bupati HST disetujui Mendagri Tjahjo Kumolo, maka proses penggantian siapa calon wakil bupati akan terpisah.

“Jika nanti Plt Bupati HST HA Chairansyah didefinitifkan, maka selanjutnya dicari wakil bupati baru. Namun, usulan ini akan dilakukan secara terpisah,” tegas Siswansyah.

BACA JUGA : DPRD HST Segera Sikapi Surat Pengunduran Abdul Latif sebagai Bupati

Sebelumnya, dalam rapat paripurna DPRD HST yang dipimpin Ketua H Saban Effendi didampingi Wakil Ketua DPRD Tajudin dan Jainudin Bahrani pada Jumat (16/11/2018), telah disetujui pengunduran diri Abdul Latif sebagai bupati.

Bahkan, dalam sambutan tertulis yagn dibacakan Wakil Ketua DPRD HST Tajudin, Abdul Latif menyatakan sadar diri dengan keterbatasan wewenang dalam tata kelola pemerintahan, karena statusnya sebagai tahanan KPK.

Meski Abdul Latif mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan PN Tipikor Jakarta Pusat ke Pengadilan Tinggi Jakarta, status hukumnya tetap melekat. Apalagi, masa sisa jabatannya baru berakhir pada 2021 mendatang, usai dilantik pada Februari 2016 lalu oleh Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.

Dalam kasus korupsi pembangunan ruang perawatan di RSUD Damanhuri, Abdul Latif divonis enam tahun penjara plus denda Rp 300 juta.(jejakrekam)

 

 

 

Penulis Sayyidil Ahmada
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.