Ngobrol Santai Soal Penegakan Hukum Pemilu, Bawaslu Diminta Lebih Siap

0

Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019 tinggal beberapa bulan lagi. Namun, apakah penyelenggara pemilu sudah benar-benar siap menjalaninya? Poin ini yang menjadi fokus dalam forum diskusi dengan tajuk “Ngobrol hukum : Problematika dan Tantangan Penegakan Hukum Pemilu 2019” di Capung Resto (27/11) sore.

DISKUSI santai ini merupakan kolaborasi antara Independence Legal dan Insitut Demokrasi dan Pemerintahan Daerah (Indepemda). Diisi oleh Pakar Hukum Tata Negara, Dr Ichsan Anwari, Direktur Indepemda, Muhammad Erfa Redhanie, dan anggota Komisioner Bawaslu Kalsel Divisi Penanganan Pelanggaran, Azhar Ridhani .

Dalam forum ini, dalam menyongsong pemilu 2019, tiga pemateri sepakat bahwa institusi penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP memang sudah harus memaksimalkan tugas dan fungsi kewenangannya masing-masing. Sebab diyakini, sampai sejauh ini kinerja mereka belum bisa dikata maksimal.

BACA: 12 Kepala Daerah di Kalsel Masuk Timses Capres Jokowi, Bawaslu : Boleh-Boleh Saja

Seperti ujar Dr Ichsan Anwari. Menurut pengajar Fakultas Hukum ULM ini, penyelenggara pemilu perlu mestinya memperhatikan dengan detail hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran-pelanggaran dari tiap tahapan pemilu. “Kewenangan bawaslu berkaitan dengan melakukan temuan aktif dan memilah laporan itu menjadi hal yang amat penting. Kalau ada laporan dari masyarakat harus diproses lebih lanjut oleh penyelengara pemilu sesuai porsi kewenangan masing-masing,” ucap Ichsan.

Ia menegaskan jangan, sampai alasan klise semacam kurang cukup bukti menjadi halangan untuk menelaah lebih jauh dugaan pelanggaran pemilu. Ichsan meminta penyelanggara pemilu lebih proaktif dalam menelaah, merangkum, dan menghimpun berbagai data untuk ditindaklanjuti dari temuan masyarakat.

Ichsan tidak memungkiri Pesta Demokrasi lima tahunan penuh dengan saling tuding dan saling lapor. “Memang demikian dinamika demokrasi. Tapi yang perlu menjadi catatan, pada setiap agenda demokrasi jangan sampai mengarah pada hal-hal yang memecah belah bangsa.” pinta Ichsan.

Sementara itu, peneliti dari Indepemda, Erfa Redhani mengutarakan fokus terhadap persoalan politik uang yang acapkali menjadi momok saat penyelenggaraan pemilihan umum. Bukan rahasia lagi jika money politic telah memengaruhi pilihan politik para pemilih.

BACA: Prihatin, Politik Uang Indonesia Rangking Ketiga Dunia

“Politik uang memang terjadi secara terang benderang. Dalam UU pemilu. ancamannya sudah jelas yakni kalau terjadi secara terstruktur sistematis dan masif, berjanji memberikan sesuatu baik duit ataupun materi ancaman terberatnya adalah didiskualifikasi,” tegas alumnus Magister ilmu Hukum UI.

Namun, dia menyatakan Bawaslu selaku pihak pengawas pasti bakal menempuh jalan yang berliku untuk mengatasi masalah ini. “Cara Bawaslu membuktikan dugaan pelanggaran itu yang masih kita pertanyakan,” papar Erfa.

Sementara, anggota Komisioner Bawaslu Kalsel Divisi Penanganan Pelanggaran, Azhar Ridhani menjelaskan potensi pelanggaran masih lebih banyak di pemilu tahun 2014 lalu, sebab masyarakat sudah melek demokrasi. “Aspek regulasi kini lebih maksimal untuk memberikan keleluasaan bagi kami menindak para pelanggar, meskipun diakui perlu memaksimalkannya lagi,” terang Aldo, sapaan akrabnya.

Ia menuturkan tindakan preventif sejauh dari Bawaslu cenderung membuahkan hasil. Ditambah lagi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota menjabat selama lima tahun yang memudahkan kinerja lembaga ‘wasit’ pemilu ini. “Institusi Bawaslu sekarang lebih kuat, semoga kualitas pemilu semakin lebih baik lagi dibandingkan pesta demokrasi sebelumnya,” pungkas Aldo. (jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Donny Muslim

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.