Lama Molor, Kasus H Tinghui Kembali Digelar Pengadilan Negeri Banjarmasin

0

SETELAH molor lebih dari tiga pekan, Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin kembali menyidangkan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) puluhan miliar rupiah yang melibatkan terdakwa H Supian Sauri alias H Tinghui, pada Rabu (28/11/2018).

KEPASTIAN itu dibenarkan Panitera Pengganti (PP) PN Banjarmasin, Saifudin. “Besok (Rabu, 28/11/2018) sidang Tinghui akan kita gelar lagi,” ujarnya, Selasa (27/11/2018).

Menurut dia, pada sidang lanjutan itu akan menghadirkan saksi meringankan dari pihak terdakwa.

Disinggung lamanya penundaan sidang kasus itu hingga beberapa pekan, Saifudin mengatakan, karena terdakwa sedang sakit dan berobat keluar daerah.

BACA : Usai Kasus Kepemilikan Obat Daftar G, H Tinghui Diduga Lakukan TPPU

Ketua Majelis Hakim Hj Rosmawati yang menyidangkan kasus ini menegaskan, paling lama lima bulan berjalan maka sidang kasus ini harus sudah tuntas. Sebab, jika lebih dari lima bulan belum tuntas, maka PN akan dapat catatan merah dari Mahkamah Agung (MA), karena semua persidangan terpantau melalui sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) milik pemerintah pusat, sehingga harus tepat waktu.

“Saya kasih batas terakhir, Rabu harus sidang lagi. Jika tidak bisa, maka kita akan evaluasi,” tegas Rosmawati.

Senada, JPU Fahrin Amril, mengaku tertundanya sidang lanjutan kasus tersebut akibat terdakwa lagi sakit.

Begitu pula saat disinggung kemungkinan terdakwa bakal lolos atau tidaknya dari jeratan hukum? JPU dari kejati Kalsel ini menyebutkan terdakwa harus mampu menyuguhkan fakta pembuktian terbalik atas aset-aset puluhan miliar yang dimiliki.

Seperti diketahui, sidang kasus TPPU Tinghui telah dimulai akhir Agustus 2018 hingga sekarang.

Awal bergulirnya kasus tersebut, karena terdakwa pemilik Apotek Ceria Sehat di HSU ini, sempat dipidana tersangkut kasus kepemilikan dan perdagangan jutaan butir pil carnophen.

Kini bersangkutan dijerat kasus lanjutan, yaitu diduga melakukan TPPU yang diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010, dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.