Kepala Bakueda Banjarmasin Sebut Masalah Aset Warisan Walikota Terdahulu

0

KEPALA Badan Keuangan Daerah (Bakueda) Kota Banjarmasin Subhan Noor Yaumil berdalih masalah aset yang kini tengah disorot, akibat tak ada waktu jatuh temponya, merupakan masalah warisan pemimpin kota terdahulu. Seperti perjanjian kerjasama penggunaan lahan eks pasar yang kini jadi Mitra Plaza, era Walikotamadya Kamaruddin.

AKIBAT belum mendapat data otentik, karena hanya memiliki fotokopi perjanjian kerjasama, Subhan Yaumil mengungkapkan pihaknya tengah menelusurinya kembali.

“Andaikata persoalan aset ini tak segera dibenahi, maka ke depan akan kembali terulang. Kami berharap, permasalahan seperti ini tak lagi terjadi,” ucap Subhan kepada wartawan di Balai Kota Banjarmasin, Senin (26/11/2018).

BACA : Aset Diserahkan ke Swasta, Dapat Duit hingga Bangunkan Rumah Sekda

Menurut dia, hak pengelolaan lahan (HPL) yang diberikan kepada pihak ketiga, tentu saja harus menguntungkan Pemkot Banjarmasin sebagai empunya aset.

Lantas, berapa lama target penyelesaiannya? Subhan menjawab akan memetakan dahulu. Ini mengingat, dalam informasi maupun pengumpulan data terkait aset milik pemerintah kota hingga kini diakui Subhan, masih relatif sulit.

Apalagi, Subhan mengaku, baru saja bekerja di Bakeuda sejak tahun 2017. “Sebelum saya bekerja di Pemkot Banjarmasin ini kan sudah terjadi,” ucapnya.

BACA LAGI : Tak Puas, Anang Rosadi-Rakhmat Minta PTUN Banjarmasin Eksekusi Putusan Komisi Informasi

Menurut dia, aset Pemkot Banjarmasin yang dikerjasamakan pihak ketiga diketahui kurang dari 20 aset. Di antaranya, Mitra Plaza yang menempati lahan bekas pasar, Hotel Nasa yang menempatkan lahan bekas SD Nagasari, Ruko Kayutangi yang dulunya kawasan perkantoran dan Pasar Sudimampir.

“Ya, kami juga menyayangkan bangunan di atas sungai yang kini menjadi wahana bermain Mitra Plaza memiliki sertifikat izin mendirikan bangunan (IMB) dan berstatus hak guna bangunan (HGB) yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Yang mengeluarkan surat itu justru BPN,” ujarnya.

Subhan mengaku belum bisa menjelaskan penyebab dikeluarkannya status HGB tersebut. Ia menyarankan  agar mencari tahu ke BPN, jika ingin menelusuri kronologis HGB yang dikeluarkan BPN.

“Mungkin BPN bisa menjelaskan, padahal hal itu tidak diperbolehkan. Sebab berada d iatas bantaran sungai,” ucapnya.

BACA JUGA :  Izin Pakai Lahan Mitra Plaza Dievaluasi

Makanya ke depan, Subhan mengatakan akan mencari cara agar aset yang dimiliki Pemkot Banjarmasin bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin. Utamanya, memberikan kontribusi yang diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Menurut Subhan, aturan dari Permendagri ini, merupakan salah satu fungsi pembinaan Mendagri terhadap pengelolaan barang milik daerah (BMD), sekaligus menetapkan kebijakan sesuai dengan kebijakan umum barang milik nasional (BMN) atau BMD serta kebijakan teknisnya.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.