Jembatan Mandastana Roboh, Dirut PT CBA Ditetapkan Sebagai Tersangka

0

PROSES penyidikan runtuhnya Jembatan Masdatana, rampung. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel akhirnya menetapkan Direktur Utama PT Citra Bakumpai Abadi (CBA) Rusman Aji sebagai tersangka. Kontraktor jembatan ini disangkakan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,3 miliar, dari total proyek Rp 17,4 miliar berasal APBN-Perubahan tahun anggaran 2015.

WAKIL Kepala Polda Kalsel, Brigjen Pol Aneka Pristafuddin mengungkapkan penetapan tersangka ini berdasar alat bukti yang cukup. Bahkan, berkas perkaranya sudah P-21 terhitung pada 22 November 2018 lalu, dan telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel.

“Untuk penyidikan kasus ini, kami sudah meminta keterangn tiga saksi ahli dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) serta lainnya, dan 32 saksi lainnya. Tersangka diduga telah melakukan pengurangan volume atau kuantitas pekerjaan pada tiang pancang. Tersangka juga melakukan pelaksanaan konstruksi tidak sesuai dengan teknis atau tidak sesuai spesifikasi sehingga gagal konstruksi,” ucap Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Aneka Pristafuddin didampingi Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol Rizal Irawan dalam jumpa pers di Markas Ditreskrimsus Polda Kalsel, Kompleks Bina Brata, Banjarmasin, Senin (26/11/2018).

BACA : Diatensi KPK, Kasus Jembatan Mandastana Disidik Polda

Dari hasil penyelidikan, Wakapolda Kalsel mengungkapkan tersangka sengaja melakukan pengurangan volume pada tiang pancang dan mutu pondasi jembatan pada pilar 2, hingga akhirnya runtuh pada abudment 1 dan 2, serta pilar 4, “Bahkan, jembatan itu dinyatakan tidak aman untuk kondisi ideal layaknya sebuah jembatan,” kata Aneka.

BACA JUGA : Awal Perencanaan Jembatan Mandastana Diduga Bermasalah

Atas fakta dan alat bukti yang ada, Aneka menegaskan tersangka dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ke-1 KUHP.

“Yang pasti, kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Mandastana yang ambruk ini terus berjalan. Kemungkinan ada tersangka lain akan menyusun dengan berkas yang berbeda,” tutur Aneka.

Robohnya Jembatan Mandastana sepanjang 100 meter yang jadi penghubung empat desa yakni Desa Tanipah, Desa Sungai Antasan Sagara, Desa Tatak Layung, Desa Ramania di Kecamatan Mandastana, Kabupaten Batola, menggunakan dana APBN-P tahun 2015 sebesar Rp 17,4 miliar, pada 17 Agustus 2017.

BACA LAGI : Tim Ahli Penilai Simpulkan Jembatan Mandastana Gagal

Kasus gagalnya konstruksi ini pun diatensi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Perkara ini sudah dinyatakan lengkap P-21 oleh Kejati Kalsel, tinggal melanjutkannya ke tahap kedua,” pungkasnya.(jejakrekam)

 

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.