Diduga Korupsi Dana Pemilu 2014 Rp 2,4 Miliar, Eks Komisioner KPU Banjar Tersangka

0

MANTAN komisioner KPU Kabupaten Banjar, Tarmiji Nawawi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Pemilu 2014 sebesar Rp 2,4 miliar. Sedangkan, total anggaran penyelenggara Pemilu 2014 berasal dari dana hibah mencapai Rp 23 miliar.

ADA 9 item anggaran dalam penyelenggara Pemilu 2014 yang ditangani tersangka, Tarmiji Nawawi sebesar Rp 2,8 miliar. Diduga tersangka melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran yang tak bisa dipertanggungjawabkan sebagai kerugian negara mencapai Rp 2,4 miliar.

Fakta ini diungkap Wakil Kapolda Kalsel Brigjen Pol Aneka Pristafuddin didampingi Direktur Reserse Kriminal khusus (Direskrimsus) Polda Kalsel, Kombes Pol Rizal Iriawan dalam jumpa pers di Markas Ditreskrimsus, Kompleks Bina Brata, Banjarmasin, Senin (24/11/2018).

Menurut Wakapolda Kalsel, dari hasil penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi,  didapat alat bukti dan dinyatakan berkas perkara tindak pidana khusus ini lengkap atau P-21 oleh Kejati Kalsel pada 22 November 2018.

BACA  : Kawal Hasil Pemilu 2019, KPU Banjarmasin Teken Mou dengan Kejari

“Dari pemeriksaan beberapa saksi, menyebutkan bahwa tersangka Tarmiji Nanawi yang ketika itu menjabat komisioner KPU Banjar terlibat langsung dalam proses perencanaan dan pengelolaan anggaran di KPU Banjar,” kata jenderal bintang satu ini, sembari menunjukkan bukti uang yang berhasil disita dari tangan tersangka.

Masih menurut Wakapolda Kalsel, dalam menghadapi even Pemilu 2014, ada 9 item anggaran yang disediakan berupa bongkar pasang kotak dan bilik suara, sortir dan lipat surat suara, pengesetan formulir TPS-PPS- dan PPK, pengadaan kotak suara, pemeriksaan akhir kotak suara.

Kegiatan lainnya adalah pengamanan gudang logistik, penataan kelengkapan TPS, bongkar muat logistik pemilihan legislatif, dan distrisbusi logistik pemilihan legislatif dan pemilihan presiden di Pemilu 2014 yang ditangani tersangka di KPU Banjar.

Menurut Wakapolda Kalsel, saat menjadi komisioner KPU Banjar, justru tersangka terjun langsung membuat perencanaan anggaran, hingga melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan berupa membuat pertanggung jawaban palsu, melakukan mark-up anggaran hingga kegiatan belanja yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Ternyata, tersangka menggunakan dana itu untuk membeli satu buah mobil dan dua unit mesin fotokopi yang dananya berasal dari dugaan mark-up  anggaran. Fasilitas ini digunakan tersangka sebagai usaha sampingan,” tutur Wakapolda Kalsel.

BACA JUGA : Aliran Dana Dugaan Korupsi KPU Banjar Ditelusuri

Atas fakta dan alat bukti tindak kejahatan korupsi, Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Aneka Pristafuddin mengatakan tersangka Tarmiji Nawawi dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ke-1 KUHP.

“Usai perkara kasus tindak pidana korupsi ini dinyatakan pihak Kejati Kalsel, telah lengkap, kami pun langsung meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” tegas Wakapolda Kalsel.

Senada itu, Direktur Reserse Krimsus Polda Kalsel Kombes Pol Rizal Iriawan mengatakan pengusutan kasus dugaan korupsi di KPU Banjar tahun anggaran 2019 ini perlu kehati-hatian, sehingga memerlukan waktu yang cukup lama. “Makanya, penyidik baru bisa menyelesaikan perkara ini, ketika telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan,” ucap Rizal Iriawan. (jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.