Terapkan Sistem Rangking, Senin Ini Pengumuman CPNS Kalsel

0

PARA pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018, terutama yang mengikuti tes berbasis komputer atau computers assisted test (CAT) bisa bernafas lega. Hal ini menyusul ada peluang bagi yang tak memenuhi passing grade atau ambang batas.

KEMENTERIAN Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sudah resmi mengeluarkan aturan baru terkait penentuan kelulusan. Berdasar aturan baru, kelulusan di rangking dari nilai tertinggi.

“Aturan baru sudah keluar yang tidak mencapai passing grade bisa ditetapkan lulus seleksi kompetensi dasar (SKD),” ucap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Selatan, Perkasa Alam di Banjarbaru, Kamis (22/11/2018).

BACA : Bupati Tabalong Yakin Tes CPNS Tahun Ini Lebih Objektif

Menurut Perkasa Alam, sistem rangking berlaku hanya bagi formasi yang tidak memenuhi kuota untuk seleksi kompetensi bidang (SKB). Sedangkan, peserta SKD yang sudah memenuhi passing grade tetap dinyatakan lulus.

Dikatakan Perkasa, kuota SKB tiga kali dari jumlah formasi jabatan. “Misal satu formasi jabatan tiga, dan yang memenuhi passing grade lima, maka tambahan empat orang dari rangking. Formasi jabatan tiga yang ikut SKB sembilan orang,” ujarnya.

BACA JUGA : Ada 387 Formasi CPNS Diperebutkan, Tes Inteligensi Paling Berat

Disebutkan Perkasa, jumlah formasi Pemprov Kalsel terdapat 328, kuota untuk SKB 984 orang. Yang memenuhi passing grade di bawah 100 orang. Dengan begitu, sisanya diambil dari rangking sesuai formasi masing-masing. “Syarat bisa dirangking minimal poinnya 255,” ucapnya.

Perkasa menambahkan, penentuan kelulusan PNS akan sangat dipengaruhi SKB. Sebab, nilai SKB lebih besar dari SKD. Ia menyebut SKB juga akan menggunakan sistem CAT.

“Pengumuman kelulusan SKD nanti setelah rapat pada Sabtu (24/11/2018). Mungkin nanti pengumumannya di website Sistem Seleksi CPN Nasional (SSCN) 2018. Diagendakan pada Senin (26/11/2018) nanti diumumkan hasilnya,” pungkas Perkasa.(jejakrekam)

 

Penulis Sayyidil Ahmada
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.