Di Forum BLF, Anang Rosadi-Hermansyah Berdebat Soal Mitra Plaza

0

ASA Banjarmasin Smart City terwujud menguat. Dalam proses realisasinya, terkadang impian Pemkot Banjarmasin mengalami perbedaan persepsi yang cukup tajam ketika berada di ranah publik. Ambil contoh, polemik aset seperti Mitra Plaza ataupun tarif parkir Duta Mall, rencana perpanjangan siring, hingga pelayanan publik lainnya.

BANJARMASIN Lawyers Forum (BLF) membedahnya dalam dialog terbuka ala ILC di Hotel Victoria, Banjarmasin, Jumat (23/11/2018) malam. Dimotori para advokat, diskusi pun menarik karena membahas polemik aset serta tarif parkir Duta Mall yang masih hangat jadi buah bibir.

Forum terbuka inii membahas persoalan kota dari berbagai sisi, kajian politik, sosial ekonomi dan hingga hukum. Dipandu dua pentolan BLF, Yanuaris Frans dan  Abdullah, terjadi perdebatan antar peserta, meski acara ini sempat molor.

Kesempatan itu juga dimanfaatkan Anang Rosadi Adenansi membeber soal polemik gugatan masalah aset yang berlangsung di Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kalsel.

BACA : Aset Diserahkan ke Swasta, Dapat Duit hingga Bangunkan Rumah Sekda

Mantan anggota DPRD Kalsel ni mengungkapkan ada lima aset yang belum diberikan dokumen lengkapnya, yakni status sewa lahan SPBU Teluk Dalam di Jalan Jafri Zamzam, bekas SDN Nagasari yang berawal jadi ruko berubah menjadi hotel, Banjarmasin Trade Center (BTC) di kawasan Terminal Km 6 Banjarmasin dan Mitra Plaza.

“Yang paling mendasar adalah Mitra Plaza. Dari data yang diserahkan Pemkot Banjarmasin, justru perjanjian kerjasamananya tanpa batas waktu,” beber Anang Rosadi, dalam forum BLF tersebut.

BACA JUGA : Tak Punya Bukti Otentik, Hermansyah Akui Hanya Ada Fotokopi Data Aset

Ia menyebut perjanjian awal diikat era Walikota H Kamarudin dengan PT Karisma Inti Mitra (KIM) diwakili H Aris K, berstatus hak pengelolaan lahan (HPL) dan hak guna bangunan (HGB). “Kontribusi yang diberikan PT KIM selaku pihak ketiga adalah menyediakan tanah yang saat ini dibangun Pasar Sentra Antasari plus uang kontribusi Rp 500 juta,” tuturnya.

Anang Rosadi menilai untuk meminta data itu dibuka, begitu susahnya karena harus melalui proses persidangan sengketa informasi ke KIP Kalsel. “Padahal, jujur saja, Walikota Ibnu Sina adalah sobat saya sewaktu sama-sama jadi anggota DPRD Kalsel,” kritik Anang Rosadi.

Ia menegaskan dalam sengketa informasi, tak ada istilah sahabat lagi. Meski dalam proses sengketa informasi diwakili Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Kominfotik) Kota Banjarmasin, Hermansyah. “Namun dalam perkara tidak ada persahabatan. Dalam individulistik kita tetap berteman, tetapi soal rakyat, saya bermusuhan,” ucap Anang Rosadi.

BACA LAGI :  Anang Rosadi : Seharusnya DPRD Banjarmasin yang Menggugat Data Aset, Bukan Kami!

Dia mendesak agar Pemkot Banjarmasin membuka data itu ke publik, terutama surat perjanjian fisik, bukan bermodal selembar surat, berisi daftar aset yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga.

“Tujuan saya sebenarnya adalah ketika Pasar Ujung Murung ditata, maka Mitra Plaza harus dikembalikan ke pemerintah kota sebagai wadah penampungan pedagang. Sudah lama sekali pihak ketiga menguasai harta rakyat, masa tak mau dilepas. Kembalikan kepada rakyat,” katanya.

Menurut Anang Rosadi, jika dihitung kontribusi tetap Mitra Plaza yang dikelola PT KIM hanya senilai Rp 500 juta selama 37 tahun, maka per tahun hanya Rp 13,5 juta. “Saya tegaskan, saya tak bermaksud untuk menyakiti pengusaha yang terlibat dengan aset yang dimiliki pemkot. Namun, saya mengimbau kepada pengusaha agar memberikan haknya kepada rakyat, karena pengusaha sudah sangat banyak mengambil dari rakyat,” tuturnya.

Komentar Anang Rosadi dijawab Kepala Diskominfotik Kota Banjarmasin Hermansyah. Ia menegaskan masalah pengelolaan dan penataan aset sudah melalui kajian. Bahkan, dalam pengelolaannya selalu diawasi Badan Pemeriksa Keuangan. “Jadi aset-aset yang dimiliki Pemkot Banjarmasin sudah masuk dalam kajian BPK,” ujarnya.

BACA LAGI :Dimenangkan Anang Rosadi-Rakhmat, Pemkot Banjarmasin Diperintahkan Buka Informasi Aset

Hermansyah menjelaskan  aset-aset pemkot saat ini sedang dalam proses addendum atau perombakan atau penambahan perjanjian. “Jadi, perjanjian lama ini tengah dikaji lagi. Apalagi, saat ini dalam aturannya tak mudah lagi melakukan kerjasama pemanfaatan aset. Setiap aset yang akan kita kerjasamakan tidak akan semena-mena lagi. Ini emi penataan pengelolaan aset yang sesuai aturan,” kata Hermansyah, menjawab pernyataan Anang Rosadi Adenansi.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.