Ingin Atur Masalah Perhubungan, Raperda Kalsel Dikaji Ulang Kemenhub

0

UNTUK memagari penyelenggaran perhubungan, Pemprov dan DPRD Kalimantan Selatan tengah merancang peraturan daerah (perda). Dengan payung hukum itu, diharapkan jelas garis batas kewenangan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

KETUA Pansus Raperda Penyelenggaraan Perhubungan di DPRD Kalsel, H Suripno Sumas mengakui draf raperda yang diajukan pihaknya kini tengah dipelajari Biro Hukum Kementerian Perhubungan RI di Jakarta.

“Dalam draf raperda, kami mengusulkan agar penyelenggara perhubungan memuat lima bidang, yakni kelautan, darat, udara, sungai dan perkeretaapian. Jadi, akan ditelaah dulu, mana kewenangan pemerintah daerah dan pemerintah pusat,” tutur Suripno Sumas kepada wartawan di Gedung DPRD Kalsel, Banjarmasin, Rabu (21/11/2018).

Legislator PKB ini menyebut ada tiga jenis perhubungan yang menjadi domain pemerintah pusat, yakni kelautan, udara dan perkeretaapian. Sisanya, ada juga yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

BACA : Dinas Perhubungan Kalsel Hapus Izin Angkutan Barang Umum

Mantan Kepala Dishub Kota Banjarmasin ini mengungkapkan dari hasil konsultasi Pansus IV DPRD Kalsel pada Senin (19/11/2018) ke Kemenhub di Jakarta, diperoleh berbagai masukan.

“Masukan ini langsung disampaikan Kepala Biro Hukum Kementerian Perhubungan RI Wahyudi Aji, mengenai pengaturan dalam raperda yang dianggap terlalu gemuk. Ya, ada lima jenis perhubungan yang diatur dalam raperda itu,” tutur Suripno Sumas.

Untuk itu, pihak Kemenhub meminta waktu sepekan untuk mempelajari raperda penyelenggaraan perhubungan. Khususnya menyangkut kewenangan perhubungan laut, udara dan kereta api.

“Jika mengacu ke Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2018 mengatur urusan pemerintahan  menyangkut bidang perhubungan yang dapat diserahkan ke pemerintah daerah,” ucapnya.

BACA JUGA : Penerbangan Langsung Banjarmasin-Bali Dikaji Dirjen Perhubungan Udara

Ia menjelaskan hal terbanyak dalam tata kelola perhubungan menyangkut masalah angkutan jalan dan sungai. “Memang, dari keterangan Biro Hukum Kemenhub, ada sebagian kecil masalah kewenangan dalam penyelenggaran udara, laut dan perkeretaapian ditangani pemerintah daerah, baik provinsi, kota maupun kabupaten,” ucap Suripno.

Intinya, beber dia, pihak Kemenhub meminta agar urusan yang menjadi domain pemerintah pusat, tidak tumpang tindih dengan apa yang dilaksanakan pemerintah daerah. “Ya, sesuai dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta peraturan lainnya,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalsel ini.

BACA LAGI : Ditanya Rel Kereta Api Kalimantan, Menhub : Cari Investor Dulu Baru Terealisasi

Sebelumnya, Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor dalam jawabannya kepada dewan menyebutkan, raperda penyelenggran perhubungan selain menindaklanjuti  perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi. Menurut Sahbirin, konsekuensi yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah, karena perhubungan merupakan bagian dari pelayanan publik. (jejakrekam)

 

Penulis Ipik Gandamana
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.