315 Gram Sabu Bukti Kejahatan Enam Tersangka Dimusnahkan

0

BARANG bukti tangkapan selama satu bulan dimusnah. Sebanyak 315 gram sabu dihancurkan jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel dengan cara diblender. Dari kasus narkoba dengan barang bukti ratusan gram kristal laknat itu, dicokok sebanyak enam tersangka.

“ADA enam tersangka yang ditangkap dari barang bukti yang kami musnahkan kali ini. Para tersangka ini, di antaranya ada wanita berinisial RA,” kata Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Daryanto mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto di Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Kalsel, Banjarmasin, Rabu (21/11/2018).

Menurut Daryanto, dari enam tersangka, satu kasus yang paling menonjol yakni pelaku adalah seorang ibu muda yang ditangkap Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel, karena kedapatan membawa satu paket sabu sebesar 101,14 gram.

“Pelaku ini diamankan di Jalan Adhyaksa, tepatnya dekat Pos Lantas Bundaran Kayutangi, Kecamatan Banjarmasin Utara, pada Senin (29/10/2018 pagi,” ungkap Daryanto.

BACA : Dikepung Jaringan Kalbar-Kaltim, Kapolda Kalsel Pastikan Makin Gencar Berantas Narkoba

Sedangkan untuk pemusnahan barang bukti, Daryanto mengatakan hal ini sudah sesuai dengan Pasal 91 UU Nomor 35Ttahun 2009 tentang Narkotika.

“Dalam pasal ini, penyidik bisa melakukan pemusnahan barang bukti setelah menerima pemberitahuan tentang penyitaan dari kejaksaan. Jadi, ada barang bukti disisihkan untuk pembuktian di persidangan guna menjerat para tersangka,” ujar Daryanto.

BACA JUGA : 105.400 Warga Kalsel Berhasil Diselamatkan dari Bahaya Narkoba

Pemusnahan barang bukti ini pun dihadiri perwakilan Kejati Kalsel, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPPOM) Banjarmasin, dan BNN Provinsi Kalsel. Termasuk, para tersangka juga dihadirkan untuk menyaksikan bahwa barang bukti kejahatan mereka turut dimusnahkan.(jejakrekam)

 

Penulis Deden
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.