Prostitusi Online Merambah Banua

0

DUA aplikasi media sosial, BeeTalk dan WeChat, disalahgunakan pekerja seks komersial (PSK). Mereka menggunakannya untuk menjaring para penikmat seks berbayar (PKB).

LOLA NB misalnya, lewat BeeTalk dia menawarkan jasa esek-esek dengan tarif Rp 700 ribu di sebuah hotel kawasan MT Haryono Kota Banjarmasin. “st700 Free Room, Hotel….,” tulisnya.(Banjarmasinpost.co.id)

Perzinaan via dunia maya semakin merebak. Sasarannya tak hanya orang dewasa, namun sudah menjelajah ke semua usia. Di dunia maya justru lebih dahsyat karena penikmatnya tak nampak mata. Tinggal kelancaran koneksi internet, bisnis esek-esek pun tambah berjaya.

Kasus prostitusi online tidak hanya terjadi di banua saja. Tetapi juga di daerah lain di seluruh Indonesia. Begitu banyak dan terus merebak. Pelakunya bukan hanya orang dewasa saja, bahkan juga ABG pelajar mahasiswa.  Inilah buah kerusakan kapitalisme. Kebebasan bertingkah laku telah menjadi raja. Semua demi materi semata. Halal haram tak lagi jadi halangan. Hanya kebahagiaan jasadiyah yang dikejar mereka.

Sistem yang berlandaskan pada aqidah pemisahan agama dari kehidupan ini menganggap bahwa manusia diciptakan oleh Allah swt tanpa disertai aturan. Sehingga manusia lah yang membuat aturan tersebut. Termasuk aturan dalam mencari materi dan kepuasan diri. Kebahagiaan dalam sistem ini terletak pada tercapainya kesenangan materi sehingga para penganutnya (red-masyarakat) akan menggunakan segala cara untuk mendapatkan keuntungan materi tesebut. Aturan agama dianggap privasi sehingga tidak boleh hadir dalam kehidupan bermasyarakat.

Disamping nilai liberal (kebebasan) yang diagungkan dalam sistem ini, penyubur prostitusi juga terjadi karena kemiskinan yang terus saja mengancam masyarakat Indonesia. Dengan menerapkan ekonomi kapitalis, maka secara otomatis kekayaan hanya akan berada pada para pemilik modal saja. Tidak akan memihak pada rakyat kecil.

Padahal manusia memiliki kebutuhan jasmani yang harus dipenuhi. Dan pemenuhannya membutuhkan materi. Sehingga pada akhirnya, untuk mempertahankan diri seseorang rela mengorbakan aqidah dan dirinya hanya untuk mencukupi kebutuhan jasmaninya.

Islam yang aturannya sangat sempurna tentu juga mengatur permasalahan prostitusi online ini.  Sistem Islam dapat menjadi solusi alternatif dalam mengatasi prostitusi melalui penyelesaian yang komprehensif. Setidaknya ada lima jalur penyelesaian yang dalam pelaksanaannya saling bersimultan. Yakni, jalur hukum, ekonomi, pendidikan, sosial, dan politik.

Melalui jalur penegakan hukum/sanksi tegas kepada semua pelaku prostitusi/zina. Tidak hanya mucikari atau germonya. Pekerja seks komersial (PSK) dan pemakai jasanya juga harus dikenai sanksi tegas. Hukuman di dunia bagi orang yang berzina adalah dirajam (dilempari batu) jika ia pernah menikah, atau dicambuk seratus kali jika ia belum pernah menikah lalu diasingkan selama satu tahun. Jika di dunia ia tidak sempat mendapat hukuman tadi, maka di akhirat ia disiksa di neraka. Bagi wanita pezina, di neraka ia disiksa dalam keadaan tergantung pada payudaranya.

Melalui jalur ekonomi yaitu penyediaan lapangan kerja. Faktor kemiskinan yang seringkali menjadi alasan utama PSK terjun ke lembah prostitusi tidak perlu terjadi bila negara memberikan jaminan kebutuhan hidup setiap anggota masyarakat. Termasuk penyediaan lapangan pekerjaan, terutama bagi kaum laki-laki. Ini karena perempuan semestinya tidak menjadi pencari nafkah utama bagi keluarganya.

Melalui jalur pendidikan yaitu pendidikan bermutu dan bebas biaya akan memberikan bekal kepandaian dan keahlian pada setiap orang agar mampu bekerja dan berkarya dengan cara yang baik dan halal. Dari pendidikan juga dapat mendapatkan dasar tentang yang benar dan salah serta standar-standar hidup yang boleh diambil atau tidak.

Melalui jalur sosial yaitu pembinaan untuk membentuk keluarga yang harmonis merupakan penyelesaian jalur sosial yang juga harus menjadi perhatian pemerintah. Yang tidak kalah penting adalah pembentukan lingkungan sosial yang tidak permisif terhadap kemaksiatan sehingga pelaku prostitusi akan mendapat kontrol sosial dari lingkungan sekitar.

Melalui jalur politik, Penyelesaian prostitusi membutuhkan diterapkannya kebijakan yang didasari syariat Islam. Harus dibuat undang-undang yang tegas mengatur keharaman bisnis apapun yang terkait pelacuran.

Islam dengan sistem hidup yang paripurna telah mengatur pergaulan antara laki-laki dan perempuan dengan jelas. Penjagaan terhadap posisi perempuan direalisasikan dengan kewajiban menutup aurat, pengaturan mahram perempuan, peranan wali, pengaturan nikah, dan sebagainya. Gharizatun Na’u (naluri berkasih sayang) yang merupakan fithrah pada manusia disalurkan sesuai syariat dengan pernikahan.

Sanksi hukum yg tegas terhadap pelaku zina, meminimalisir kejahatan seksual. Generasi Islam disuasanakan dengan kehidupan Islam yang kental. Dan menuntut ilmu menjadi bagian tak terpisahkan dalam membangun peradaban. Wallahu A’lam Bissawab.(jejakrekam)

Penulis adalah Pengajar

Tinggal di Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalsel

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.