Kalah Lagi di Tingkat Banding, Gubernur Kalsel Ajukan Kasasi ke MA

0

KALAH di tingkat pertama di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, usai majelis hakim mengabulkan gugatan PT Silo Group dalam tiga perkara pencabutan izin pertambangan PT Sebuku Sejaka Coal (SSC), Sebuku Tanjung Coal (SBJ) serta Sebuku Batubai Coal (SBC) di Pulau Laut, pada awal Juni 2018.

TERNYATA di tingkat banding yang disidangkan di Pengadilan Tinggi TUN Jakarta, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang mencabut tiga izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) Sebuku Group, juga mengalami hal serupa.

Proses persidangan pemeriksaan tiga perkara banding yang menghadapkan Sebuku Group versus Gubernur Kalsel di PT TUN Jakarta, pada 24 September 2018, juga mengeluarkan keputusan yang menguatkan putusan PTUN Banjarmasin.

Wakil Panitera PTUN Banjarmasin, Andi Duama Putra mengakui atas putusan banding PT TUN Jakarta, pihak Gubernur Kalsel selaku tergugat kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Pemeriksaan berkas memori kasasi dari tergugat (Gubernur Kalsel) dan kontra memori yang diajukan pihak penggugat (Sebuku Group) sudah selesai. Secepatnya, berkas kasasi dan kontra memori kasasi dari para pihak ini akan dikirim ke MA,” kata Andi Duama Putra kepada jejakrekam.com di Banjarmasin, Senin (19/11/2018).

BACA :Kalah di PTUN Banjarmasin, Pemprov Kalsel Ajukan Banding ke PT TUN Jakarta

Ia menegaskan dengan adanya pengajuan kasasi dari pihak Gubernur Kalsel, berarti putusan terkait pencabutan izin tambang Sebuku Group di Pulau Laut, belum inkracht atau final mengingkat.

“Ya, kami juga telah menerima salinan putusan dari PT TUN Jakarta yang dijadikan pihak Gubernur Kalsel untuk objek kasasi,” ucap Andi Duama Putra.

Sementara itu, kuasa hukum Sebuku Group, Yusuf Pramono mengakui telah mengajukan kontra memori kasasi ke MA melalui PTUN Banjarmasin. “Intinya, alasan permohonan kasasi (pihak Gubernur Kalsel) dalilnya masih mengulang apa yang sudah disampaikan mereka di tingkat banding,” kata Yusuf Pramono.

BACA JUGA : Walhi Kalsel Sesalkan Putusan PTUN Banjarmasin Terlalu Cepat

Menurut dia, tidak ada hal yang baru, malah menambahkan fakta-fakta yang sebelumnya tidak ada dalam pemeriksaan perkara di tingkat PTUN Banjarmasin. “Yang secara hukum acara tidak dibenarkan.  Sedangkan, putusan banding untuk PT Sebuku Tanjung Coal dan Sebuku Batubai Coal telah diputusan PT TUN Jakarta pada 24 September 2018 lalu,” katanya.

Menariknya, di PTUN Banjarmasin, PT Sebuku Batubai Coal kembali menggugat Gubernur Kalsel dalam perkara bernomor 22/G/2018/PTUN.BJM, yang sudah memasuki tahap sidang duplik tergugat II intervensi pada Rabu (21//11/2018). Untuk majelis hakim diketuai Febby Fajrurrahman dan dua hakim anggota lainnya yang menyidangkan sengketa lahan tambang dengan perkebunan sawit.(jejakrekam)

 

Penulis Syahminan
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.