Merasa Bukan Caleg Demokrat Lagi, Zony Pertanyakan Dasar Penonaktifan Dirinya

0

WAKIL Bupati Zony Alfianoor menuding tak ada alasan bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabalong untuk menonaktifkan dirinya, terkait dengan pencalonan dirinya sebagai anggota DPR RI dari Partai Demokrat untuk daerah pemilihan (dapil) Kalsel 1 pada Pemilu 2019 mendatang.

MANTAN Sekretaris DPD Partai Demokrat Kalsel ini mengungkapkan berdasar hasil putusan sidang Bawaslu RI menindaklanjuti temuan Bawaslu Kalsel yang dilaporkan komisioner Azhar Ridhanie, telah dikeluarkan surat keputusan bernomor  02/TM/PL/ADM/RI/00.00/X/2018, tanggal 29 Oktober 2018.

“Dalam putusan Bawaslu RI jelas saya sebagai terlapor dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai caleg anggota DPR RI dari Partai Demokrat dapil Kalsel 1,” ucap Zony Alfianoor dalam jumpa pers di Banjarmasin, Sabtu (17/11/2018).

Dalam putusan Bawaslu RI sebetal 44 halaman itu, ungkap Zony Alfianoor, KPU RI juga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran tata cara prosedur dan mekanisme pencalonan anggota DPR RI.

“Jadi, saya bukan caleg DPR RI asal Partai Demokrat, karena berdasar putusan Bawaslu RI justru memerintahkan KPU RI melakukan perubahan terhadap Keputusan KPU RI nomor 112/PL.01.4-Kpts/06/KPU/IX/2018 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR RI,” katanya.

Atas dasar putusan Bawaslu RI itu, Zony Alfianoor yang didampingi Wakil Ketua DPRD Tabalong Masruddin pun mempertanyakan dasar Sekdakab Tabalong H.A.M Sangadji menonaktifkan dirinya sebagai wakil bupati.

“Ini jelas klimaks bagi saya. Padahal, sudah jelas ada putusan Bawaslu RI yang menyatakan saya bukan caleg tetap DPR RI dari Partai Demokrat,” ucap Zony Alfianoor.

Ia mengungkapkan dirinya telah menyambangi KPU RI di Jakarta, hingga pada Senin (12/11/2018) lalu juga memberi penegaskan masalah pencoretannya dari DCT Partai Demokrat untuk DPR RI di Pemilu 2019. “Jadi, pencoretan ini sudah dimuatkan KPU RI dalam surat keputusan kolektif. Saat ini, KPU RI juga menunggu kasus-kasus yang lain serupa dengan apa yang saya alami,” tuturnya.

Menurut dia, dengan dasar itu dirinya melaporkan adanya dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Bupati Tabalong Anang Syakhfiani dan Sekda H.A.M Sangadji ke Bareskrim Mabes Polri, melalui surat tanda terima laporan (STTL) bernomor STTL/1099/X/2018 Bareskrim tanggal 22 Oktober 2018 atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.

“Dalam laporan ini, saya sudah dipanggil penyidik Bareskrim Mabes Polri sebagai saksi pelapor. Saya menyadari melaporkan seseorang yang sedang berkuasa adalah hal yang berat dan tidak mudah. Namun, saya yakin keadilan di negeri ini masih ada,” tandasnya.(jejakrekam)

 

Penulis Asyikin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.