Dinonaktifkan Sekda, Wabup Tabalong Zony Alfianoor Lapor ke Polisi

0

POLITIK pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabalong, memanas. Ini setelah Sekda Kabupaten Tabalong H AM Sangadji menindaklanjuti surat KPU RI bernomor 1129/PL.01.4-Kpts/06/KPU/IX/2018, tertanggal 20 September 2018.

DALAM surat KPU itu dinyatakan H Zony Alfianoor masuk dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPR RI dapil Kalsel 1 nomor urut 2 dalam Pemilu 2019. Atas dasar itu, Sekdakab Tabalong H.A.M Sangadji kemudian mengleuarkan surat bernomor B.1187/Setda Umum/058/X/2018, tertanggal 11 Oktober 2018 yang memberitahukan adanya penonaktifan Wakil  Bupati Tabalong Zony Alfiannoor.

Surat yang ditujukan seluruh staf ahli, asisten, kepala SKPD, kabag sekda, dan seluruh camat mengenai penonaktifan status, hak dan kewenangan bupati/wakil bupati. Surat itu juga ditembuskan kepada Bupati Tabalong dan Ketua DPRD Tabalong di Tanjung.

Adanya surat itu membuat Wakil Bupati Tabalong Zony Alfiannoor tak terima dan merasa dicemarkan nama baiknya.  Dia melaporkan sebagai pencemaran nama baik ke Bareskrim Mabes Polri pada tanggal 22 Oktober 2018. Laporan ini sudah diterima polisi dibuktikan dengan laporan bernomor LP/B/1348/X/2018/BARESKRIM.

Kepada wartawan di Banjarmasin, Jumat (16/11/20180, Wabup Tabalong Zony Alfiannoor mengatakan, sesuai dengan laporannya ke Bareskrim, yakni melaporkan terlapor Anang Syakhfiani selaku Bupati Tabalong dan H.A.M Sangadji sebagai Sekda Tabalong.

“Keduanya saya laporkan karena diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik. Saya didampingi kuasa hukum telah melaporkannya atas dugaan pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.