Desmond Ajak Isu #SaveMeratus Menjadi Gerakan Rakyat Kalsel

1

GUGATAN Yayasan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) atas izin pertambangan PT Mantimin Coal Mining (MCM) yang akan menggarap blok Batu Tangga dan Blok Upau di tiga kabupaten yakni Hulu Sungai Tengah (HST), Balangan dan Tabalong boleh saja kalah, ketika melawan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

NAMUN, Walhi Kalimantan Selatan tak tinggal diam. Mereka mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta ke Pengadilan Tinggi TUN Jakarta pada Rabu (14/11/2018). Memori banding diajukan di PTUN Jakarta atas putusan hakim PTUN Jakarta pada 22 Oktober 2018 terkait gugatan Walhi atas PT MCM dan Kementerian ESDM.

Walhi Kalsel pun menyatakan putusan yang dihasilkan tiga hakim PTUN Jakarta, yakni Sutiyono (hakim ketua), dan dua hakim anggota; Nasrifal dan Joko Setiono, menciderai rasa keadilan dan kemanusian, khususnya bagi warga Pegunungan Meratus, Kalsel.

Sementara itu, roses perizinan terutama dokumen terkait pertambangan PT Mantimin Coal Mining (MCM) yang akan menggarap blok Batu Tangga dan blok Upau di tiga kabupaten yakni Hulu Sungai Tengah (HST), Balangan dan Tabalong, masih belum lengkap. Terutama, dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan izin lainnya terkait

Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara ( PKP2B) dengan lokasi Pegunungan Meratus di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). Padahal, kawasan tersebut selama bertahun-tahun steril dari aktivitas pertambangan batubara. gelombang #Savemeratus pun mengalami kembang kempis sebelum dan sesudah keputusan PTUN.

Aktivis senior Desmond J Mahesa pun angkat bicara. Ia menilai penolakan aktivitas pertambangan di Pegunungan Meratus adalah jihad bagi rakyat Banua untuk menolak atap terakhir Kalsel dijamah industri ekstraktif.

“Gerakan ini haruslah berkesinambungan sebab izin PT MCM adalah keputusan yang dikeluarkan pemerintah pusat,” ucap alumnus Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat ini kepada wartawan di kediamannya, Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Jumat (16/11/2018).

Anggota Komisi III DPR RI ini mengatakan gerakan #Savemeratus harus menjadi gerakan rakyat bukan malah gerakan one man one show lembaga swadaya masyarakat (LSM). “Jangan seolah-olah gerakan #Savemeratus ini diklaim oleh Walhi Kalsel, kalau gerakan LSM ya segitunya saja,” kritik Desmond.

Bukan tanpa alasan, Desmond menganggap gerakan rakyat yang diiniasi LSM banyak contoh telah gagal di Indonesia.

Sekadar diketahui alam riset yang diterbitkan oleh Walhi Kalsel memang 56 persen area izin operasi produksi PT MCM berada pada bentang alam karst atau gunung kapur. Karst berfungsi untuk penyalur dan penampungan air pegunungan yang bakal mengalir ke masyarakat sekitar.

Kedua, khusus untuk Hulu Sungai Tengah (HST), kegiatan operasi produksi juga bakal menghantam Sungai Batang Alai, Kecamatan Batang Alai Timur. Dianggap vital karena menjadi hulunya sungai-sungai yang berada di Barabai.

Di Sungai Batang Alai juga terdapat Bendungan yang berjarak 2,9 kilometer dari rencana lokasi pertambangan. Bendungan ini mengaliri daerah irigasi seluas 8.000 hektare yang biasanya dimanfaatkan untuk pertanian, perikanan, dan air minum. Beberapa faktor inilah yang menjadi secuil dari pertimbangan mengapa massa menolak pertambangan di Pegunungan Meratus.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi GS
1 Komentar
  1. Rudy Redhani berkata

    Alah Desmond mulai bahari banyak pandirnya, gawiannya kada tapi ada.

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.