Perkuat Pelaku Usaha Jasa Konstruksi, LPJK Kalsel Helat Bimtek PJTBU

0

PENGUATAN eksistensi para pelaku usaha jasa konstruksi terus dilakoni Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Kalimantan Selatan. Tercatat, sebanyak 20 peserta se-Kalsel mengikut bimbingan teknis (bimtek) penanggungjawab teknis badan usaha (PJTBU) di Kantor LPJK Kalsel, Jalan DI Panjaitan, Banjarmasin, Kamis (15/11/2018).

SEBAGAI narasumber, LPJK Kalsel menggandeng wakil dari Kantor Wilayah Ditjen Pajak Kalselteng dan dari kalangan internal lembaga yang mewadahi organisasi profesi pelaku jasa konstruksi.

Ketua LPJK Provinsi Kalsel Subhan Syarief menegaskan pentingnya bagi para pelaku jasa konstruksi untuk mengetahui adanya PJTBU sebagai salah salah bentuk legalitas dan sertifikat pengakuan penanggungjawab terkait teknis badan usaha yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi.

Hal ini ditambah dengan aplikasi berbasis android yang telah dikembangkan LPJK Kalsel lewat gomaskon.com, tentu mereka yang lulus di PJTBU akan mudah diketahui publik.

Saat membuka bimtek PJTBU, Ketua LPJK Kalsel Subhan Syarief juga didampingi Manager Eksekutif H Sjahdi Rasyid, dan anggota LPJK Kalsel Muhsin, menerangkan sudah 100 orang lebih  diberikan bimtek kepada para pelaku usaha jasa kontruksi di Kalsel.

Hanya saja, Subhan Syarief menyebut hanya 20 orang yang termasuk dalam angkatan pertama yang tercover dalam gomaskon.com. “Ini yang pertama digelar PJTBU di Aula LPJK Kalsel, data mereka akan segera dimasukkan ke gomaskon.com, yang telah diluncurkan baru-baru tadi,” ucap arsitek jebolan ITN Malangan ini.

Sementara itu, Ketua Pelaksana Bimtek PJTBU di LPJK Kalsel, Renson Manurung mengatakan tugas para penanggungjawab tkenis badan usaha sangat vital berkelindan dengan proyek yang digarapnya, terutama mengenai administrasi kontrak, persiapan pelaksanaan proyek, pelaksanaan proyek konstruksi, manajemen logistik proyek konstruksi, manajemen pengusahaan, perpajakan, akutansi, arus kas, operasi dan pemeliharaan peralatan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

“Jadi, orang yang telah mengantongi sertifikat PJTBU akan mudah mempertanggungjawabkan apa yang dikerjakan dalam proyek. Ini merupakan kewajiban dari peraturan yang berlaku dalam usaha jasa konstruksi,” imbuhnya.(jejakrekam)

 

Penulis Afdi Achmad
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.