Kayu Ulin Semakin Langka, DPRD Barut Dorong Sosialisasi Permen LHK

0

EKSPLOITASI tumbuhan kayu besi (ulin) dan kempas makin marak terjadi di Kabupaten Barito Utara (Barut), Provinsi Kalimantan Tengah. Digunakan untuk bahan baku perumahan serta bangunan komersial lainnya. Padahal, bukan rahasia umum jika kayu tanaman ini tergolong dilindungi.

PERLINDUNGAN kayu ulin dan kempas memiliki dasar hukum kuat. Di tataran pemerintah pusat, Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) nomor P.92/7MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi telah jelas-jelas mengaturnya.

Wakil ketua DPRD Barut, Aception menyebut Permen LHK hasil revisi ini mesti terus disosialisasikan oleh pihak eksekutif di tataran kabupaten dan provinsi. “Memang ulin dan kempas lambat laun akan habis. Tapi dengan adanya peraturan ini dapat melestarikan kayu yang sudah langka di wilayah kita,” kata dia.

Dewan juga mendesak agar pemerintah daerah juga bergegas melakukan konsultasi dengan pemerintah pusat. Melakukan koordinasi untuk agar masyarakat jangan sampai terjebak regulasi. Ini mengingat Kalteng, khususnya Kabupten Barut cenderung sering memakai dua jenis komoditas ini untuk kebutuhan daerah.

Sambil sosialisasi terus berjalan, Aception memberikan usulan kepada pihak eksekutif. Agar pemerintah daerah juga memberikan solusi alternatif untuk membuat program untuk tanaman masa depan. Sebab, mau tak mau generasi yang sekarang juga harus menyiapkan ketersediaan dua jenis komoditas untuk masa depan. (jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.