Listrik Padam, Pembacaan Vonis Kasus Penggelapan Uang Perusahaan Tetap Berjalan

0

TIDAK seperti biasa ruang sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin terlihat gelap. Rupanya, sedang ada pemadaman aliran listrik oleh PT PLN. Kendati demikian, proses persidangan tetap berjalan seperti biasa.

INI bisa terlihat saat proses sidang pembacaan putusan terkait kasus penggelapan yang dilakukan karyawan PT Semen Indonesia Logistik (PT Silok), Ady Setyo Nugroho bersama dengan Ahmad Turidian pemilik toko bangunan yang menjadi penadah atau menerima semen dari Adi. Atas perbuatan Ady Setyo Nugroho, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 1,8 miliar, Rabu (14/11/2018)

Majelis hakim yang diketuai Hj Rosmawati akhirnya menjatuhkan vonis selama empat tahun penjara subsider 6 bulan kepada  Ady Setyo Nugroho. Sedangkan Ahmad Turidian Syahrani, selama 3 tahun penjara subsiider 6 bulan penjara. Setelah mendengarkan putusan majelis hakim tersebut kedua terdakwa menerimanya.

Usai pembacaan putusan,   Rido Sonny Kardoso selaku kepala biro hukum dan Manajemen Risiko PT Semen Indonesia Logistik mengatakan bahwa putusan majelis hakim telah mencerminkan rasa keadilan. Sebab, kata dia, tindakan yang dilakukan Ady Setyo Nugroho dan Ahmad Turidian tidak hanya merugikan perusahaan namun juga merugikan seluruh karyawan.

“Proses hukum terhadap Ady Setyo Nugroho merupakan wujud nyata dari komitmen perusahaan guna memberantas segala praktek kecurangan,” tegasnya.(jejakrekam)

Penulis Sirajudin
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.