KPK Dorong Pejabat Pemkab HSU Segera Mengisi e-LHKPN

0

PEJABAT di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) didorong untuk taat melaporkan harta kekayaannya. Melalui aplikasi e-Filing, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap para pejabat Pemkab HSU bisa dengan mudah mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara elektronik (e-LHKPN).

DENGAN sistem elektronik atau e-LHKPN, tim KPK yang diterjunkan ke Amuntai, Rabu (14/11/2018), meyakini para pejabat di Pemkab HSU jauh lebih mudah dalam mengisi dan memenuhi prosedur pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara. Sistem ini ditujukan agar pelaporan harta kekayaan lebih mudah, cepat dan bermanfaat.

Sosialisasi dan bimbingan teknis (bimtek) pengisian e-Filing pada aplikasi e-LHKPN yang berlangsung di Aula BPKAD Kabupaten HSU dari tim KPK diakui Panitia Pelaksana H Yusri jauh lebih memudahkan para pejabat dalam memenuhi kewajiban.

“Hal ini juga untuk menindaklanjuti Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang merupakan penyempurnaan KEP-07/KPK/02/2005. Sekaligus sebagai tindak lanjut peluncuran aplikasi e-LHKPN oleh Presiden Republik Indonesia pada 11 Desember 2017 yang mewajibkan pelaporan LHKPN menggunakan  aplikasi ini secara penuh per 1 Januari 2018,” tutur H Yusri.

Sekretaris Daerah Kabupaten HSU H Muhammad Taufik membuka resmi sosialisasi dan bimtek pengisian e-Filing pada aplikasi e-LHKPN. Kedatangan tim dari Direktorat Pendaftaran dan Penyelidikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (PPLHKKPN) KPK, diakui Sekdakab HSU HM Taufik mewakili Bupati HSU Abdul Wahid sebagai upaya untuk menguji dan mengendalikan integritas para pejabat atau penyelenggara negara dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang bersih.

“Dalam beberapa bulan terakhir ini secara intens Pemkab HSU melakukan koordinasi dan konsolidasi bersama KPK tentang pemanfaatan e-LHKPN sebagai media penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara,” papar Taufik.

Ia berharap agar para pejabat Pemkab HSU secara jujur dan transparan menyampaikan data harta kekayaannya secara berkala tiap tahun, sebagai pertanggungjawaban kredibilitas dan integritas selaku penyelenggara negara.

“LHKPN bermanfaat untuk menguji integritas, kejujuran pejabat. Hal ini tentu merupakan bentuk transparansi kepada masyarakat serta sarana kontrol bagi penyelenggara negara itu sendiri,” ucap Taufik.

Ia berharap para penyelenggara negara yang menjadi wajib lapor  di Kabupaten HSU mampu meningkatkan pemahaman dan kesadaran tentang pentingnya LHKPN sebagai salah satu upaya tindak pencegahan terhadap korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Sementara itu, Spesialis Direktorat PP LHKPN KPK RI Ben Hardy Saragih dalam materinya menyampaikan  LHKPN merupakan salah satu cara pencegahan korupsi yang sedang dikampanyekan KPK.

“Tujuan dari LHKPN ini adalah untuk membantu penyelenggara negara memenuhi kewajiban peraturan perundang-undangan sebagai bentuk transparasi dalam pengelolaan harta kekayaannya. Termasuk, menyajikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna laporan harta kekayaan,” tuturnya.(jejakrekam)

 

Penulis Muha
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.