Bawa Tiga Paket Sabu, Satres Narkoba Polres Tabalong Bekuk Warga HSU

0

BERANI membawa benda terlarang, akhirnya warga Hulu Sungai Utara (HSU) dibekuk aparat kepolisian Polres Tabalong. Warga Desa Teluk Haur, Kecamatan Haur Gading, ini kedapatan membawa narkotika golongan I jenis sabu.

WARGA HSU berinisial S (26 tahun) ini diamankan saat melakukan transaksi dengan barang bukti sabu sebanyak tiga paket.

Kapolres Tabalong AKBP Hardiono melalui Kepala Satuan Reserse (Satres) Narkoba Iptu Zainuri mengatakan tersangka ditangkap di Jalan Bukit Sion Desa Kapar Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong,  saat tengah bertransaksi dengan calon pembeli, pada Selasa, (13/11/2018) pagi,  sekitar pukul 09.00 Wita.

“Petugas yang saat itu menyamar sebagai pembeli berhasil menangkap basah tersangka atas kepemilikan barang haram tersebut,” ujar Iptu Zainuri kepada wartawan di Tanjung,  Rabu (14/11/2018).

Ia menjelaskan saat mau diamankan, tersangka berupaya untuk kabur dengan menggunakan sepeda motor. Namun berhasil dihentikan petugas di simpang empat Kantor Samsat Jalan Tanjung Selatan.

“Saat ini, tersangka beserta barang bukti berupa tiga paket sabu-sabu sudah diamankan di Polres Tabalong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata perwira menengah Polres Tabalong ini.

Zainuri mengatakan selain mengamankan sabu masing – masing seberat 0,3 gram, 0,2 gram, dan 0,2 gram dengan total berat 0,7 gram yang dikemas dalam sedotan warna merah siap edar.

“Kami juga menyita satu buah ponsel, satu unit sepeda motor Yamaha dan satu kotam bungkus rokok Red Bold,” urainya.(jejakrekam)

 

Penulis Laporan Tim
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.