Tayangan Pornografi di IG Streaming Bikin Orangtua Makin Resah

0

PARA orangtua kini dibuat resah. Media sosial (medsos) seperti instagram (IG) streaming maupun youtube kini disalahgunakan menjadi media berbau pornografi.  Adegan porno justru tersedia di beranda instagram, sehingga bisa mudah di-searching secara bebas tanpa sensor, terutama bagi anak-anak di bawah umur yang memiliki ponsel pintar.

SALAH satu warga Banjarmasin, H Marhani mengaku khawatir jika medsos yang bisa diunduh dan digunakan untuk pornoaksi dan pornografi.

“Pemerintah harus tanggap atas bahaya asusila tersebut. Bukan hanya berita hoax, masalah video porno juga sangat dahsyat dampak negatifnya,” ucap Marhani kepada jejakrekam.com, Selasa (13/11/2018).

Ia meminta agar pemerintah benar-benar bisa bertindak tegas, dan membentengi generasi dari ancaman kerusakan moral akibat makin bebasnya medsos.

Ahmad Supiani, warga Banjarmasin lainnya juga meminta agar pemerintah daerah dan DPRD bisa menggulirkan aturan pengetatan terhadap tayangan negatif, khususnya video porno. “Ya, Pemprov dan DPRD Kalsel bisa membuat semacam peraturan daerah,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalsel Suripno Sumas mengaku sudah mendengar keluhan para orangtua atas maraknya video porno di medsos, termasuk instagram. “Memang, dewan tak punya kewenangan. Namun, berkaitan tayangan jadi domainnya Dinas Komunikasi fan Informatika (Kominfo) Provinsi Kalsel,” kata Suripno.

Ia mengatakan tak menutup kemungkinan, DPRD Kalsel akan meminta ketegasan Pemprov Kalsel khususnya instansi terkait untuk menindaklanjuti keluhan warga, terutama menyensor konten-konten negatif di medsos. “Jadi, pemerintah daerah bisa melibatkan vendor-vendor penyedia aplikasi jaringan. Kami juga bisa mengusulkan masalah aturan jika diperlukan,” tegas politisi PKB ini.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Kalsel, Gusti Yanuar  Rifa’i mengungkapkan telah melaporkan sejumlah konten-konten yang tak layak dan mungkin bisa ditonton anak di bawah umur ke Kementerian Kominfo.

“Kami meminta agar konten semacam itu dihapus. Kewenangan itu berada di pemerintah pusat. Kami hanya melaporkan, termasuk berita hoax dan tayangan berpotensi suku, agama, ras dan antargolongan (SARA),” kata Gusti Yanuar Rifa’i.

Mengenai konten yang berbau pidana, Yanuar mengatakan menjadi urusan kepolisian. “Untuk pemblokiran atau peringatan dilakukan Kementerian Kominfo. Sedangkan, kami di daerah hanya mengawasi tayangan atau konten-konten yang berbau negatif. Kami laporkan, dan urusan pemblokiran di tangan Kementerian Kominfo,” pungkasnya.(jejakrekam)

 

Penulis Ipik Gandamana
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.