Heboh, Dua Pelaku Gendam Dibekuk Resmob Polres HST di Pasar Garuda

0

VIDEO drama penangkapan dua pelaku gendam di Pasar Garuda, Jalan Ir PM Noor, Barabai, Senin (12/11/2018) siang sekitar pukul 12.15 Wita, menjadi viral di jagatmaya. Dua pelaku ini diduga menggunakan teknis khusus atau hipnotis untuk menguasai pikiran bawah sadar korbannya dengan cepat, berhasil dibekuk petugas Unit Resmob Polres Hulu Sungai Tengah (HST).

AKSI penangkapan itu pun yang sempat direkam seorang warga, tampak petugas kepolisian mengeluarkan tembakan peringatan. Bahkan, beberapa petugas lainnya menggunakan senjata laras panjang untuk menangkap dua pelaku.

Dua pelaku berinisial DN (35 tahun), warga Jalan AIS Nasution RT 06, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kota Samarinda, Kaltim, bersama rekannya, RE (43 tahun), warga Jalan Lampihong, Kabupaten Balangan, dilaporkan telah berhasil menggasak harta korbannya, Noorhayani.

Sang korban berhasil diperdaya dengan gendam di depan rumahnya, Jalan Brigjen H Hasan Basry RT 005/002, Kelurahan Bukat, Barabai, pada Kamis (20/8/2018), sekitar pukul 08.30 Wita.

Saat itu, korban tengah menyapu di depan rumah, kemudian didatangi dua pelaku yang menggunakan mobil Toyota Avanza putih. Waktu itu, dua pelaku bertanya letak Masjid Sulaha, dan meminta korban menunjukkan arahnya. Korban kemudian dibawa ke dalam mobil, dan aksi kejahatan ini terjadi.

Korban diminta tanpa sadar menyerahkan satu kalung emas dan mata kalung seberat 44 gram, satu gelang emas seberat 50 gram, satu cincin seberat 2  gram. Berhasil memperdaya korban, korban kemudain diturunkan di pinggir Jalan Ir PHM Noor, Barabai. Atas kejadian itu, korban merugi sekitar Rp 60 juta.

Kini, aksi dua pelaku gendam ini berakhir, setelah Unit Resmob Polres HST membekuknya di kawasan Pasar Garuda, Barabai.

Dalam konferensi pers, Wakapolres HST Kompol Sarjaini didampingi Kasat Reskrim Iptu Sandi, Kasi Propam Ipda Rachmat Hidayat Noor dan Ps. Paur Subag Humas Bripka M Husaini, menjelaskan kronologis kejadian yang dialami korban, serta penangkapan dua pelaku tersebut.

“Untuk dua tersangka ini, kami kenakan pasal penipuan dan penggelapan yang dimaksud dalam Pasal 372 dan 378 KUHP,” kata Ps Paur Subag Humas Polres HST, Bripka M Husaini dalam keterangan pers yang diterima jejakrekam.com, Senin (12/11/2018).

Untuk menjerat dua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza putih dengan plat nomor KT 1853 ML, satu lembar STNK, serta satu buah jam  tangan merek Diesel dan Alexander Christe yang diduga hasil kejahatan.

Wakapolres HST Kompol Sarjaini pun mengimbau agar warga tidak memakai perhiasan yang berlebihan, karena dapat memicu aksi tindak kejahatan.(jejakrekam)

 

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2018/11/12/heboh-dua-pelaku-gendam-dibekuk-resmob-polres-hst-di-pasar-garuda/
Penulis Asyikin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.