Diperbaiki Lagi, Data Pemilih Banjarmasin Tergerek Jadi 447.049 Orang

0

USAI dirilis daftar pemilih tetap (DPT), ternyata masih banyak warga Banjarmasin yang memiliki hak suara belum terakomodir. Untuk itu, KPU Kota Banjarmasin kemudian melakukan perbaikan agar semua pemilih yang memiliki hak pilih bisa tercover dalam daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPT-HP2).

DALAM rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT-HP2 di Hotel Nasa, Banjarmasin, Senin (12/11/2018), data pemilih yang terkoreksi dalam DPT itu merupakan hasil sinkronisai dengan Bawaslu serta peserta Pemilu 2019 di ibukota Provinsi Kalimantan Selatan.

Sebelumnya, pada rekapitulasi DPT-HP1 untuk Pemilu 2019, berjumlah 420.382 pemilih yang tersebar di lima kecamatan dengan 1.870 TPS.

Namun dari hasil rekapitulasi DPT-HP2 yang diplenokan mengalami kenaikan sebanyak 26.667 orang. Atas tergerek sebanyak 447.049 pemilih. Rinciannya, 220.336 untuk pemilih perempuan dan 226.713 bagi laki-laki di lima kecamatan yang ada di Banjarmasin.

Ketua KPU Kota Banjarmasin, Khairunnizan mengungkapkan tak hanya jumlah pemilih yang berubah, tempat pemungutan suara (TPS) juga turut bertambah.

“Ada delapan TPS yang didirikan. Yakni, berada di Lapas Teluk Dalam dan satu lagi di Kelurahan Kelayan Dalam,” kata Khairunnizan kepada jejakrekam.com.

Ia mengungkapkan penetapan pemilih tambahan yang masuk ke DPT-HP2 merupakan rapat pleno kelima menindaklanjuti proses pemutakhiran data pemilih dari beberapa tahapan. Yakni, tahapan pertama diawali daftar pemilih sementara (DPS), DPS-Hasil Perbaikan, DPT-HP dan DPT-HP1, terakhir DPT-HP2.

“Tentu, sebagai lembaga penyelenggara pemilu, kami selalu membuka segala masukan informasi dalam rangka perbaikan data pemilih. Termasuk, kegiatan hasil akhir DPT-HP2. Bahkan, ada data dari Kementerian Dalam Negeri yang perlu dimasukkan dan harus dicek di lapangan,” papar Nizan, panggilan komisioner muda ini.

Proses verifikasi calon pemilih dimaksudkan Nizan, ketika ada warga yang memenuhi syarat untuk menyalurkan hak suara di Pemilu 2019, bisa dimasukkan dalam DPT-HP2.  “Apabila sudah dinyatakan memenuhi syarat, ya kita masukkan dalam daftar pemilih tetap hasil perbaikan kedua ini,” kata Nizan.

Masih menurut dia, KPU Banjarmasin tidak anti dalam menerima masukan dan saran dari berbagai pihak, termasuk Bawaslu Banjarmasin, masyarakat maupun partai politik.

“Jangan sampai nanti pas waktu pemilihan baru dipermasalahkan. Jadi, sekarangwaktunya untuk melakukan perbaikan,” ujarnya.

Kata Nizan, dengan perbaikan daftar pemilih diharapkan bisa menyamakan data yang ada dari berbagai sumber, termasuk dari Kemendagri. “Ini mengingat, setiap warga yang sudah berumur 17 tahun dan memiliki KTP elektronik wajib memilih di Pemilu 2019 nanti,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.