Sikapi #Savemeratus, Pemprov Kalsel Komitmen Tolak Dokumen Amdal MCM

0

WAHANA Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Selatan telah mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta terhadap penolakan gugatannya terhadap izin pertambangan yang diterbitkan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) di Pegunungan Meratus ke Pengadilan Tinggi TUN Jakarta.

SEMENTARA proses perizinan terutama dokumen terkait pertambangan PT Mantimin Coal Mining (MCM) yang akan menggarap blok Batu Tangga dan Blok Upau di tiga kabupaten yakni Hulu Sungai Tengah (HST), Balangan dan Tabalong, masih belum lengkap. Terutama, dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan izin lainnya terkait

Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara ( PKP2B) dengan lokasi pegunungan Meratus di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). Padahal, kawasan tersebut selama bertahun-tahun steril dari aktivitas pertambangan batubara. Banyak kekhawatiran jika ada aktivitas pertambangan maka kawasan di sekitar pegunungan itu akan terendam air.

Walhi dan elemen lainnya bergerak melakukan perlawanan dalam #savemeratus. Menariknya, gerakan yang diinisiasi lintas kampus dan organisasi kemasyarakatan ini ternyata mendapat perhatian dari aparatur pemerintahan.Bahkan, Plt Bupati HST HA Chairansyah pun turut mengomandoi gerakan penolakan aktivitas tambang di Pegunungan Meratus.

Banyak pihak menolak pertambangan di kawasan tersebut, karena dinilai mengancam berubahnya bentang alam. Namun yang perlu diketahui oleh masyarakat, bermodalkan PKP2B yang dikeluarkan Kementerian ESDM, tak serta merta membuat PT MCM bisa mengeruk mutiara hitam dari pegunungan Meratus.

Masih ada syarat administrasi yang harus dipenuhi. Yaitu, dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Untuknya, penerbitan Amdal menjadi kewenangan pemerintah daerah dalam hal ini Pemprov Kalsel.

Menyikapi aspirasi masyarakat, Pemprov  Kalsel sudah komitmen tidak akan menerbitkan Amdal tersebut. Sebagaimana diutarakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalsel, Ikhlas Indar, kepada wartawan di Banjarbaru, beberapa waktu lalu.

Menurut Ikhlas, masyarakat jangan menyikapi berlebihan, karena pihaknya terutama Gubernur Kalsel Sahbirin Noor sudah komitmen tidak menyetujui dokumen Amdal tersebut.

“PKP2B hanya salah satu syarat untuk menambang, bukan itu saja. Masih ada yang harus dilengkapi, salah satunya Amdal,” beber Ikhlas.

Ia menyebut, PT MCM pada sekitar tahun 2010 pernah mengajukan permohonan dokumen Amdal kepada pihaknya. Saat itu, beber dia, Dinas Lingkungan Hidup Kalsel tetap menolak permohonan tersebut.

“Jika sekarang mereka mengusulkan lagi tentu tidak akan kami setujui juga. Jadi masyarakat tenang saja, kami sudah komitmen tidak memberikan Amdal,” tandasnya.(jejakrekam)

 

Penulis Sayyidil Ahmada
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.