Eks Ketua KPU Kalsel Jamin Penggunaan Dana Hibah Pilkada 2015 Tak Bermasalah

0

PENELISIKAN aliran penggunaan dana hibah untuk pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Kalsel pada 2015 senilai Rp 11 miliar dilakukan tim satuan tugas khusus (Satgasus) Kejaksaan Agung. Sejumlah pihak yang terlihat telah diminta keterangan untuk mengungkap adanya dugaan kerugian negara.

MENYIKAPI hal itu, mantan Ketua KPU Provinsi Kalsel Samahuddin Muharram memastikan penggunaan dana hibah pilkada yang berlangsung di eranya, sudah sesuai dengan prosedur.

“Kami sudah menjalankan tugas sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Saya yakin tak masalah hukum dalam penelisikan dana hibah yang dilakukan aparat kejaksaan itu,” ucap Samahuddin kepada jejakrekam.com, usai menghadiri rapat paripurna DPRD Kalsel di Banjarmasin, Rabu (7/11/2018).

Samahuddin yang kini staf ahli Gubernur Kalsel bidang politik ini menghargai upaya yang dilakukan Satgasus Kejagung dalam menyikapi adanya laporan masyarakat terkait penggunaan dana hibah Pilkada 2015 itu.

“Yang pasti, dalam penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kalsel itu sudah sesuai. Apalagi, penggunaan juga telah diaudit BPK Perwakilan Kalsel serta Inspektorat Kalsel,” kata dosen FISIP Universitas Lambung Mangkurat (ULM) ini.

Dari hasil audit dua lembaga itu, Samahuddin menyebut penggunaan dana hibah itu dinyatakan telah clear atau beres. “Memang, saya telah dimintai keterangan oleh pihak kejaksaan. Ya, baru satu kali,” tutur Samahuddin.

Ia menyebut materi pemeriksaan Satgasus Kejagung menyangkut  kunjungan kerja KPU ke Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Dalam laporan sebuah LSM menyebut KPU Provinsi Kalsel yang memfasilitasi kegiatan bimbingan teknis (bimtek) seluruh KPU kabupaten dan kota ke Lombok. Disebutkan menggunakan dana KPU Provinsi Kalsel,” ungkap Samahuddin.

Ia menegaskan kegiatan di Lombok, NTB itu bukan bimtek, melainkan orientasi sebelum tahapan pilkada selesai. “Jadi, kami diindikasi menggunakan dana hibah untuk memfasilitasi kegiatan itu. Padahal, masing-masing KPU menggunakan dana masing-masing,” tegas Samahuddin.

Untuk itu, doktor ilmu politik ini berharap agar segera menuntaskan pemeriksaan dugaan kasus dana hibah, agar tak berlangsung liar di tengah publik. “Kami berharap persoalan ini bisa clear secepatnya. Sebab, mungkin nanti ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dan dirusak nama baiknya. Sebab, nanti kami bisa melaporkan pembuktian terbalik,” ucap Samahuddin.

Ia menjelaskan laporan yang kini ditelisik Satgasus Kejagung itu merupakan masalah lama, semasa dirinya bertarung di pemilihan calon komisioner KPU beberapa tahun silam. “Masalah itu sudah lama selesai,” tegasnya.

Disinggung posisi dirinya ketika itu sebagai Ketua KPU Kalsel selaku pengguna anggaran (PA), Samahuddin langsung menepisnya. Menurut dia, kebijakan anggaran hibah bernilai Rp 11 miliar itu justru diperuntukkan bagi 13 kabupaten/kota di Kalsel. “Mekanismenya diserahkan kepada kuasa pengguna anggaran (KPA) yaitu pejabat sekretaris,” cetus Samahuddin.

Terkait penelisikan dana hibah Pilkada Kalsel 2015,Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) M Adi Toegarisman di Banjarmasin, Kamis (8/11/2018) menegaskan bahwa sebuah pemeriksaan perkara oleh kejaksaan bukan melihat baru atau lamanya objek perkara.

“Jika nantinya, perhitungan potensi kerugian negara itu sama dengan perhitungan BPK atau BPKP, maka kasus itu pasti dihentikan,” ujarnya.(jejakrekam) 

 

 

Penulis Ipik Gandamana
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.