Diduga TKI Ilegal, Enam Paspor Warga HSS Dibatalkan Kantor Imigrasi Banjarmasin

0

KANTOR Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin membatalkan enam paspor yang diduga akan disalahgunakan warga Kalsel yang menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI). Pembatalan ini menindaklanjuti temuan BP3TKI Banjarbaru terhadap WNI asal Kalsel yang akan berangkat ke luar negeri.

ENAM warga Kalsel terpaksa dibatalkan pemberangkatan ke Arab Saudi melalui Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru oleh pihak Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin dan BP3TKI Banjarbaru.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin, Aditya Agung Nugroho mengungkapkan paspor yang akan digunakan enam warga Kalsel diduga akan disalahgunakan, karena keterangan yang diberikan tidak sesuai dengan prosedur berlaku.

“Atas penyalahgunaan paspor dan keterangan yang tidak benar, maka kami dari Kantor Imigrasi membatalkan paspor mereka,” tegas Adityo Agung Nugroho dalam jumpa pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin di Banjarbaru, Jumat (9/11/2018).

Ia menegaskan pihak imigrasi selain menarik atau membatalkan paspor yang telah diterbitkan, juga melakukan tindakan lainnya. Tindakan lain, di antaranya meminta keterangan kepada enam orang tersebut dan penangguhan pemberian paspor selama dua tahun.

“Keenam orang yang dibatalkan paspornya tersebut hanya menjadi korban pekerja migran Indonesia non prosedural, sehingga tidak dilakukan langkah hukum selanjutnya,” tegas Adityo.

Menurut dia, kantor imigrasi juga mengungkapkan semua korban TKI ilegal ini adalah perempuan. Semua berasal dari Kabupaten Hulu Sungai Selatan.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.