Bertebaran Rumah Dinas Negara di Kalsel, Status Perawatan Harus Jelas

0

PIHAK Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kalsel sedang dilanda kebingungan. Bukan tanpa alasan, kalau ditinjau ke lapangan, masih banyak bangunan kantor serta rumah dinas negara milik pemerintah pusat yang terbengkelai. Jika terus dibiarkan, ini menjadi problem yang boleh dibilang krusial.

KEPALA Disperkim Provinsi Kalsel, Ariffin Noor menyebut status pemeliharaannya bangunan-bangunan fisik ini harus diperjelas. Penggodokan regulasi terkait penyelenggaraan permukiman dan perumahan rakyat bisa menjadi solusinya.

Ariffin memberi contoh seperti bangunan Rusunawa Kelayan di Banjarmasin Selatan. Yang berdiri puluhan tahun dan sudah diserahkan Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR RI. Disebutnya, hingga kini wadah tinggal masyarakat itu belum memiliki fasilitas penunjang seperti ruang jemuran, belajar, ruang pertemuan, seperti kematian atau perkawinan, termasuk pasar sederhana. Sehingga bisa memberikan suasana sumpek.

Terlebih jika jumlah penghuni rusun mencapai ratusan, maka tentu saja sangat tak memungkinkan lingkungannya. Karena itu kedepan rusunawa yang sebelumnya bertipe 24 m harus di perbesar minimal tipe 36 m, yang dilengkapi fasilitas penunjang hidup lingkungan yang layak.

Perkara lainya yaitu pengaturan rumah dinas negara yang sejak pelaksanaan otonomi daerah belum ada kejelasan untuk mengaturnya. Rumah negara sendiri menurut dia, banyak tersebar seperti di Jalan Ahmad Yani KM 1. Misalnya, eks kantor transimgrasi, eks kantor penerangan, serta bangunan rumah dinas negara di sepanjang sisi flyover A Yani.

“Karena itu dalam raperda Penyelenggaraan Pemukiman dan Perumahan Rakyat akan mengaturnya. Apakah statusnya harus dilelang, dihibahkan maupun tanggungjawab perawatannya diberikan kepada daerah,” ujar Ariffin

Sebab, jika dibiarkan tak jelas, maka daerah pun nantinya kesulitan, jika suatu saat terjadi musibah bencana alam, atau jika ada lahan kena jalur proyek pembangunan kemudian terdapat status bangunan milik pusat, tentunya akan kesulitan dalam penggantiannya. “Jadi ini beberapa poin penting yang akan diakomodir dalam raperda, yang sedang digodok,” pungkas mantan kepala PU Kabupaten Tabalong ini.

Sebelumnya, gubernur melalui Sekdaprov Kalsel, Abdul Haris, dalam rapat paripura DPRD Provinsi Kalsel beberapa waktu lalu menyampaikan memberikan komentar terkait raperda ini. Menurut Haris, pembangunan perumahan dan pemukiman bertujuan memenuhi kebutuhan masyarakat akan hunian yang layak, serta diupayakan dalam kaitan peningkatan dan pemerataan kesejahteraan serta mewujudkan kualitas kehidupan layak dan bermartabat, sehingga menjadi salahsatu prioritas pemprov Kalsel atas pemenuhannya. (jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.