Waktu Mepet, Ada Tujuh Raperda Tertunggak di DPRD Banjarmasin

0

SEPAKAT menggodok 20 rancangan peraturan daerah (raperda), ternyata DPRD Banjarmasin dipastikan masih menunggak tujuh raperda yang belum bisa selesai dituntaskan pada tahun anggaran 2018 ini.

KETUA DPRD Kota Banjarmasin Hj Ananda mengungkapkan Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) bersama pemerintah kota memang menyepakati program pembentukan peraturan daerah (propamperda) tahun 2018 yang berjumlah 20 raperda.

“Hingga saat ini, tercatat baru 13 raperda yang diselesaikan. Ada satu yang masih dalam tahap pembahasan. Hasilnya, ada tujuh buah raperda yang akan dimasukkan ke dalam propamperda 2019. Sebab, raperda-raperda ini belum bisa selesai pembahasannya di tahun 2018,” ungkap Ananda kepada wartawan di DPRD Banjarmasin, Kamis (8/11/2018).

Ia menyebut tujuh raperda itu berasal dari Pemkot Banjarmasin serta hak inisiatif dewan sendiri. Politisi Partai Golkar ini mengungkapkan kendala yang dihadapi adalah sempitnya waktu dan tata tertib yang terbaru. Mengingat raperda yang disepakati harus rampung dalam satu tahun anggaran.

“Bayangkan, kalau misalnya kita jadi memparipurnakan tingkat pertama penyampaian raperda ini, kemudian kita bentuk pansus di November ini. Kemudian, pada Desember harus dikerjakan dan diparipurnakan untuk diundangkan,” tuturnya.

Menurut Ananda, DPRD Banjarmasin hanya memiliki waktu kurang lebih efektifnya selama satu bulan. Dengan befgitu, agenda yang dijalankan jelas sangat berat. Ambil contoh, retribusi tentang minuman beralkohol. “Kami tentu banyak mengundang pihak masyarakat luas, yakni MUI, FKUB dan lainnya,” jelasnya.

Ananda menilai, hal itu tak cukup waktu untuk meminta masukan dari berbagai pihak. Menurut Anda, pihaknya juga mengadakan rapat pimpinan dan rapat pimpinan fraksi untuk sepakat bahwa raperda yang tak selesai di Propamperda 2018 ini akan dimasukkan ke Propamperda 2019.

“Tetapi sebagai prioritas. Raperda-raperda itu akan kita kerjakan di awal tahun nanti,” pungkas Ketua DPD Partai Golkar Banjarmasin ini.

Terpisah, Ketua Bapemperda DPRD Banjarmasin Muhammad Yamin menambahkan dengan adanya rapat sinkronisasi terkait propamperda tahun 2019 yang dihadiri SKPD Kota Banjarmasin. Ini agar semua raperda yang belum tuntas dimasukkan dalam program legislasi daerah (Prolegda) 2019.

“Jadi, pada 2019 nanti, ada pengusulan dari pihak DPRD Kota dan Pemkot Banjarmasin sebanyak 24 prolegda. Di mana, ada sisa propamperda 2018 yang tak terealisasikan sebanyak tujuh, ditambah dengan prolegda 2019 sebanyak 17 perda yang disampaikan,” ucapnya.

Legislator Partai Gerindra ini mengakui memang ada beberapa perda yang masih dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri terkait banyaknya usulan yang sudah disampaikan. “Nanti setelah dikonsultasikan, baru nanti kami akan paripurnakan,” ujarnya.

Melalui rapat ini, Yamin berharap propamperda yang diusulkan pada 2019, usai ditetapkan di APBD murni 2019, dapat teranggarkan. “Makanya, kami sengaja memanggil dinas terkait untuk dapat memastikan agar bisa terealisasi pada 2019,” pungkas Ketua DPC Partai Gerindra Banjarmasin ini.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.