PM Noor, Bapaknya Para Pejuang Kalimantan; Hassan Basry dan Tjilik Riwut

0

DEDIKASI tak tertera telah disematkan Ir H Pangeran Muhammad (PM) Noor. Masih berdarah biru Kesultanan Banjar, PM Noor lahir pada 24 Juni 1901 di Martapura, era penguasaan Hindia Belanda. Berbagai jabatan telah direngkuh sang Gubernur Kalimantan (Borneo) pertama ini, serta mantan Menteri Pekerjaan Umum era Presiden Soekarno.

KARIER politiknya pun cukup moncer. PM Noor pernah menjadi anggota Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) serta anggota MPRS. Puncaknya, sang gubernur ini pula yang memimpin aksi perlawanan para pejuang Kalimantan mengusir penjajah dari bumi pertiwi.

Gelar pahlawan nasional yang kini disandang PM Noor telah diberikan Presiden Joko Widodo. Melalui Surat Keputusan Presiden RI Nomor  123/TK/TAHUN 2018, tanggal 6 November 2018 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional kepada Pangeran Muhammad Noor.

“Sebetulnya, ada enam tokoh yang mendapat gelar pahlawan nasional. Termasuk, Ir H Pangeran Muhammad Noor,” kata Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalsel, Adi Santoso kepada jejakrekam.com, yang mendampingi Gubernur Sahbirin Noor menyaksikan penyematan gelar pahlawan nasional di Istana Negara, Kamis (8/11/2018).

Adi Santoso mengungkapkan butuh waktu tiga tahun agar sang pangeran tersebut meraih gelar pahlawan nasional. Pengusulan sudah dilakukan sejak 2015. Dengan disematkannya PM Noor sebagai pahlawan nasional, menambah daftar tokoh Kalsel yang meraih apresiasi tertinggi pemerintah Republik Indonesia.

“Sebelumnya dari Kalsel ada Pangeran Antasari, Brigjen Hassan Basry dan KH Idham Chalid telah disematkan sebagai pahlawan nasional dari Kalsel,” ucap Andi.

Sementara itu, anggota Tim Pengusulan Ir PM Noor menjadi pahlawan nasional adalah Wajidi Amberi. Peneliti sejarah jebolan FKIP Universitas Lambung Mangkurat (ULM) ini juga menjadi Ketua Panitia Seminar Seminar Pengusulan PM Noor menjadi  pahlawan nasional.

“Sangat wajar, PM Noor meraih gelar pahlawan nasional. Sebab, beliau merupakan gurunya Hassan Basry dan Tjilik Riwut yang terlebih dulu mendapat gelar pahlawan nasional,” tutur Wajidi Amberi kepada wartawan, di kediamannya, Kamis (8/11/2018).

Menurut dia, melalui seminar pada 2015 di Hotel Rattan Inn Banjarmasin yang dihelat Dewan Harian Daerah (DHD) 45 Kalsel telah mempertimbangkan dengan matang bahwa PM Noor merupakan sosok pejuang yang layak diusulkan sebagai pahlawan nasional.

“Sebenarnya, pada 1980-an, DHD 45 yang ketika itu dipimpin Hassan Basry sudah mengusulkan PM Noor menjadi pahlawan nasional. Bahkan, ada sebuah buku berjudul PM Noor Gawi Kita Belum Tuntung, dalam satu pengantar ditulis Hassan Basry sendiri. Ini menjadi referensi pelengkap pengusulan PM Noor pantas dianugerahkan pahlawan nasional,” tutur Wajidi.

Hingga pada 2015, DHD 45 kembali menggelar seminar nasional dengan tiga pembicara yakni mantan hakim agung Mahkamah Agung Prof Dr Abdurrahman, budayawan dan sejarawan Prof MP Lambut, serta sejarawan asal Bandung, merekomendasikan layaknya PM Noor masuk dalam deretan mereka yang berjasa kepada republik ini.

“Waktu itu, seminar juga dihadiri Kementerian Sosial RI. Dukungan bahan juga datang dari Kesultanan Banjar, Legiun Veteran, DPRD Kalsel dan komponen lainnya. Jadi, bahan yang ada ini justru memperkuat berkas publikasi, tak hanya buku berjudul PM Noor Gawi Kita Belum Tuntung,” tuturnya.

Peneliti Badan Litbang Provinsi Kaslel ini menyebut beberapa buku yang jadi rujukan sahih yakni Sejarah Banjar, Revolusi Kemerdekaan Kalsel, Sejarah Revolusi Rakyat Kalimantan, serta buku karya putri Tjilik Riwut, Nila Riwut.

“Dalam buku yang ditulis Nila Riwut berdasar catatan ayahnya jelas memuat pernyataan bahwa Tjilik Riwut itu memberikan penghargaan sebesar-besarnya kepada PM Noor , yang pada waktu itu adalah sebagai Gubernur Propinsi Borneo yang mengkoordinir para pejuang baik lewat laut dan udara di Kalimantan,” papar Wajidi.

Menurut dia, sangat wajar jika PM Noor yang merupakan tokoh di balik semua gerakan perlawanan terhadap kolonial Belanda di Tanah Kalimantan. “Ironis. Ketika sang anak, Hassan Basry dan Tjilik Riwut jadi pahlawan nasional, justru bapaknya (PM Noor) belum. Ini jelas utang sejarah bagi kita,” tegas Wajidi.

Persyaratan PM Noor menjadi pahlawan dinilai Wajidi juga sesuai dengan UU Nomor 2 tahun 2009 tentang Syarat Penetapan Gelar Pahlawan. “PM Noor merupakan salah satu gubernur dari 8 provinsi yang ada Republik Indonesia. Beliau merupakan penggagas pembangunan Waduk Riam Kanan pada 1945, serta anggota MPRS,” beber Wajidi.

Kedekatan PM Noor dengan Wakil Presiden RI pertama, Mohammad Hatta saat berkunjung ke Kalsel. Diangkut pesawat dan mendarat di Bandara Maluka, Pelaihari. Ternyata, Hatta tertarik karena mengetahui PM Noor merupakan THS atau Institut Teknologi Bandung (ITB).

“Pertanyaan Hatta ini dijawab PM Noor dengan membangun kanal-kanal di lahan rawa. Ya, polder-polder yang ada di Kalsel. Termasuk, Waduk dan Irigasi Riam Kanan. PM Noor juga membangun hal serupa di Sumatera Selatan,” ucap Wajidi.

Menurut Wajidi, begitu banyak jasa yang diberikan PM Noor bagi negeri ini, khususnya Kalsel seperti membantu pemerintah untuk membangun Jembatan Pasar Lama dengan uang Rp 100 ribu, ketika menjabat Menteri PU.

Meski harus menempuh jalur birokrasi berbelit, Wajidi mengakui semua berkas dokumen sudah diserahkan ke pemerintah pusat, termasuk rekomendasi dari Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.

“Sedangkan, pengusulan gelar pahlawan nasional bagi Pangeran Hidayatullah, DHD 45 Kalsel masih  menampung aspirasi dari ahli waris. Pada 2019 nanti akan kembali mengkaji historis kepahlawannya dalam Perang Banjar,” tuturnya.

Walau masih ada kontroversi soal menyerahnya Pangeran Hidayatullah kepada Belanda, Wajidi mengatakan peluang untuk memperjuangkan  Sultan Banjar itu masih terbuka meraih titel serupa dengan PM Noor, yang merupakan masih satu garis keturunan darah biru Banjar.(jejakrekam)

 

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2018/11/08/pm-noor-bapaknya-para-pejuang-kalimantan-hassan-basry-dan-tjilik-riwut/
Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.