22 Anggota Banggar Diperiksa, Jumat Ini BK DPRD Umumkan Hasilnya

0

PROSES pemeriksaan secara maraton dilakukan Badan Kehormatan (BK) DPRD Banjarmasin dalam menelusuri laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diadukan tiga anggota Badan Anggaran (Banggar); Muhammad Isnaini, Sri Nurnaningsih dan HA Rudiani. Lebih dari dua pekan, lima anggota BK DPRD Banjarmasin melakukan proses klarifikasi atas laporan tidak kuorumnya rapat pembahasan KUA-PPAS tahun anggaran 2019.

TOTALNYA, ada 22 orang yang tergabung di Banggar DPRD Banjarmasin telah dikorek keteranganya. Tahap pertama, pemeriksaan tiga anggota Banggar selaku pelapor, yakni Isnaini, Sri Nurnaningsih, dan HA Rudiani.

Kemudian, giliran 15 anggota Banggar lainnya pada pekan pertama. Sisanya, pada pekan kedua pada Oktober 2018, giliran empat pimpinan Banggar yang juga pimpinan DPRD Kalsel yakni Hj Ananda (Ketua DPRD dari Golkar), bersama tiga wakil ketua; Budi Wijaya (PKB), Arufah Arief (PPP), dan Suprayogi (PDIP).

“Total waktu yang kami gunakan adalah lebih dari dua pekan. Ya, di sela-sela kesibukan kunjungan kerja dan agenda lainnya, proses pemeriksaan laporan soal dugaan tak kuorumnya rapat pembahasan KUA-PPAS tahun 2019 telah selesai,” ucap Ketua BK DPRD Banjarmasin Tugianto kepada wartawan di DPRD Banjarmasin, Kamis (8/11/2018).

Ia memastikan berdasar hasil rapat internal BK DPRD Banjarmasin telah diputuskan untuk membawa  hasil proses pemeriksaan ke rapat paripurna internal dewan pada Jumat (9/11/2018) besok.

“Insya Allah, besok (Jumat) akan diumumkan hasil pemeriksaan dalam rapat paripurna internal. Rencananya, pagi hari, namun rapat ini tertutup bagi umum, karena rapat internal,” tegas politisi PDI Perjuangan ini.

Menurut Tugiatno, pihaknya sudah mengantongi semua keterangan dari pihak pelapor, para saksi dan terlapor, sehingga dipastikan telah memenuhi kaidah pemeriksaan sebuah laporan di badan kehormatan.

“Soal hasilnya seperti apa, tunggu besok saja. Saya tak berwenang membukanya ke publik, karena merupakan keputusan lembaga,” tegas Tugiatno.

Apakah telah memenuhi unsur dugaan pelanggaran kode etik atau tidak? Lagi-lagi Tugiatno, enggan berspekulasi. Dia menyarankan agar awak media bisa menunggu hasil keputusan yang diumumkan usai rapat paripurna internal.

“Nanti yang akan menyampaikan adalah Pak Gais (Abdul Gais, Wakil Ketua BK DPRD Banjarmasin). Ini sudah kesepakatan kami di badan kehormatan,” ucap Tugiatno.

Sekadar mengingatkan, tiga pelapor yakni Isnaini, Sri Nurnaningsih dan HA Rudiani mengadukan soal tidak kuorumnya rapat pembahasan KUA-PPAS tahun anggaran 2019 pada pertengahan Agustus 2018 lalu. Mereka menuding pimpinan banggar justru tetap melanjutkan rapat yang diduga telah melabrak tata tertib DPRD Banjarmasin.

Namun, pihak terlapor dalam hal ini pimpinan DPRD Banjarmasin yakni Hj Ananda, Budi Wijaya dan Arufah Arief membantah tudingan itu. Bahkan, mereka balik mengancam akan mengadukan balik para pelapor.(jejakrekam)

 

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.