Tak Punya Bukti Otentik, Hermansyah Akui Hanya Ada Fotokopi Data Aset

0

KEPALA Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Diskominfotik) Kota Banjarmasin Hermansyah memastikan akan memenuhi putusan Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kalimantan Selatan untuk menyerahkan tujuh data aset yang diminta pemohon, Anang Rosadi Adenansi-Rakhmat Nopliardy.

DALIH Hermansyah adalah saat ini masih dalam proses pengumpulan data yang diminta dengan satuan perangkat kerja daerah (SKPD) di Pemkot Banjarmasin, terkait data dan informasi aset.

Sebagai bawahan Walikota Banjarmasin Ibnu Sina yang menjadi pihak termohon, Hermansyah menegaskan jika data yang diminta Anang Rosadi Adenansi-Rakhmat Nopliardy, akan dibahas kembali dengan instansi terkait.

“Kami hanya menerima daftar (aset) itu dari SKPD. Jadi kami teruskan. Kalau memang dirasa kurang, kami akan bahas lagi dengan kawan-kawan dengan bukti otentik tadi,” ucap Hermansyah saat dikontak jejakrekam.com, Selasa (6/11/2018).

Mantan Camat Banjarmasin Tengah ini mengatakan dalam sidang di Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kalsel sebelumnya, Pemkot Banjarmasin sudah menyampaikan, bahwa bukti otentik aset ini merupakan kasus-kasus lama. “Jadi, naskah perjanjian asli ini, banyak tak terdapat lagi di Balai Kota. Kami hanya punya arsip naskah perjanjian hanya fotokopi,” tutur Hermansyah.

Atas dasar itu, Hermansyah menegaskan saat sidang pertama sengketa informasi yang ditangani majelis komisioner KIP Kalsel sudah disampaikan alasan bukti otentik ini, tidak berani dipublikasikan. “Karena fotokopi, ya kami sendiri agak ragu. Apakah ini bukti otentik asli atau memang sudah diubah,” ucap Hermansyah.

Ia kembali berdalih dalam pengumpulan berkas data aset ini perlu waktu. Jika memang dianggap kurang puas, maka pihaknya akan kembali membahas bersama SKPD sebagai bagian dari pemerintah kota.

Lantas, Pemkot Banjarmasin sudah melakukan koordinasi dengan Anang Rosadi Adenansi dan Rakhmat Nopliardy selaku pihak penggugat yang memenangkan sengketa informasi? Hermansyah menjawab akan melakukan koordinasi ke bagian hukum mengenai teknisnya.

Sebab, papar dia, hal ini sudah masuk pada menindaklanjuti putusan KIP Kalsel yang berimplikasi hukum bagi pihaknya.

“Tentu Bagian Hukum Setdakot Banjarmasin yang akan menjawab secara teknis atau detailnya. Kalau kami sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) hanya mengumpulkan berkas-berkasnya,” tuturnya.

Dasar Anang Rosadi Adenansi-Rakhmat Nopliardy akhirnya meminta PTUN Banjarmasin untuk segera mengeksekusi putusan KIP Kalsel, akibat data yang diserahkan Pemkot Banjarmasin tak sesuai.

Data aset tak mencantumkan bukti ataupun surat perjanjian fisik kerjasama oleh pihak ketiga. Padahal, berdasar putusan Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kalimantan Selatan, pihak tergugat dalam hal ini Walikota Banjarmasin Ibnu Sina harus menyerahkan data dan informasi sesuai sengketa informasi yang dimenangkan pihak penggugat, Anang Rosadi Adenansi-Rakhmat Nopliardy.(jejakrekam)

 

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.