Tak Puas, Anang Rosadi-Rakhmat Minta PTUN Banjarmasin Eksekusi Putusan Komisi Informasi

0

ANANG Rosadi Adenansi dan Rakhmat Nopliardy merasa tak puas atas informasi data diserahkan Pemkot Banjarmasin. Padahal, berdasar putusan Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kalimantan Selatan, pihak tergugat dalam hal ini Walikota Banjarmasin Ibnu Sina harus menyerahkan data dan informasi sesuai sengketa informasi yang dimenangkan pihak penggugat, Anang Rosadi Adenansi-Rakhmat Nopliardy.

DUA mantan anggota DPRD Kalsel ini menilai surat penyampaian informasi Nomor : 870/612-Sekr/Diskominfotik/XI/2018 yang diserahkan Pemkot Banjarmasin, justru tak melampirkan surat perjanjian fisik kerjasama yang diminta penggugat. Atas dasar itu, Anang Rosadi-Rakhmat Nopliardy menyambangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin untuk berkonsultasi dan meminta eksekusi, Selasa (6/11/2018). Ini mengingat, apa yang disampaikan Pemkot Banjarmasin hanya berupa daftar, bukan perjanjian yang diminta Anang-Nopliardy.

“Kami melakukan konsultasi atas putusan KIP Kalsel yang telah diputuskan terkait dengan sengketa informasi pada 18 Oktober lalu,” ucap Anang Rosadi Adenansi kepada wartawan.

Politisi Partai Golkar ini mengatakan, ada tahapan yang masih harus dilakukan ketika dalam 14 hari, yakni Pemkot Banjarmasin sebagai termohon tidak melakukan upaya sesuai dengan perintah putusan majelis komisioner KIP Kalsel, yakni dengan meminta surat keterangan dari KIP menyatakan putusan tersebut sudah inkracht.

Anang Rosadi menilai, Pemkot Banjarmasin seakan lepas tangan. Dia balik menuding Walikota Ibnu Sina dan Wakil Walikota Hermansyah sebagai pasangan kepala daerah yang tidak mau bertanggungjawab. Terbukti, menyatakan masalah aset merupakan keputusan masa lalu, atau kepala daerah terdahulu

Dia menegaskan akan terus melakukan upaya hukum guna mendapat informasi data aset. Sebab, menurut Anang Rosadi, masyarakat mesti tahu dan paham, bahwa jangan sampai aset milik publik ini dicuri.

Ia sangat menyayangkan dengan adanya perjanjian kontrak Mitra Plaza, di Jalan Pangeran Antasari oleh PT Karisma Inti Mitra yang sama sekali tidak diatur jangka waktunya hingga sekarang. “Perjanjian tidak punya waktu itu sama saja batal dalam hukum. Tidak ada objek dan subjek,” ucapnya.

Anang Rosadi meminta kepada Walikota Ibnu Sina agar Mitra Plaza bisa dikembalikan kepada rakyat, sehingga bisa dimanfaatkan para pedagang ketika hendak menata kembali Pasar Ujung Murung. “Ini yang penting dan harus dilakukan walikota. Jangan lagi menyalahkan masa lalu,” katanya.

Vokalis DPRD Kalsel era 2004-2009 ini mengungkapkan dari hasil dari konsultasi di PTUN Banjarmasin, gugatannya akan terus digulirkan. Bagi Anang Rosadi, apa yang diminta dirinya bersama Rakhmat Nopliardy tidak dipenuhi Balai Kota.

“Kami meminta eksekusi, karena kemarin permintaan di majelis komisioner KIP, pihak walikota tidak menyatakan banding. Apakah mereka berubah pikiran? Itu terserah. Tetapi pada saat mereka tidak menyatakan banding, makanya kita minta eksekusi.” pungkasnya.

Senada dengan Anang, Rakhmat Nopliardy mengatakan pengajuan ke PTUN untuk memohon eksekusi. Dia meminta pengadilan untuk mempelajari dan mengacu pada putusan majelis komisioner KIP agar dilaksanakan sesuai putusan.

Dosen Fakultas Hukum Uniska MAB Banjarmasin ini menyatakan, jika temohon tidak bisa melaksanakan, maka peradilan masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan kepada Menteri Dalam Negeri di Jakarta sebagai atasan walikota, bahkan sampai ke Presiden Jokowi.

“Proses ini akan terus diikuti. Andaikata masih juga tidak dilaksanakan dalam UU Keterbukaan Informasi Publik, maka akan dikenakan sanksi pidana dan denda. Itu akan dijalani terus, sampai termohon memberikan informasi terkait apa yang sudah ditetapkan dalam persidangan keterbukaan publik,” ucap Rakhmat.

Politisi PAN ini mengatakan apa yang disampaikan pihak Balai Kota itu tidak sesuai dengan keputusan majelis komisioner KIP Kalsel. Masih menurut dia, jika hal itu tidak dilaksanakan, maka pihaknya memohon kembali untuk membuka informasi aset. “Kalau itu terus tidak dilakukan, banyak UU yang dilanggar akhirnya. Silakan nanti konsekuensi terima sendiri,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.