Selama 2018, 7 WNA asal Malaysia dan China Dideportasi dari Kalsel

0

SELAMA kurun waktu 2018, Kantor Imigrasi Kalsel telah melakukan deportasi (pengusiran) terhadap tujuh orang warga negara asing (WNA), yakni 3 orang oleh Kantor Imigrasi (Kanim) Banjarmasin, dan 4 orang Kanim Batulicin.  

KEPALA Divisi Keimigrasian Kalsel, Dodi Karnida merincikan, untuk Kanim Batulicin melakukan deportasi terhadap satu warga negara Malaysia, dan tiga  warga RRC.

“Sedangkan Kanim Banjarmasin mendeportasi 1 orang Turki yang menikah dengan seorang perempuan warga Tanjung. Warganegara Turki itu diketahui memiliki ijin tinggal melebihi batas waktu. Kanim Banjarmasin juga mendeportasi 1 orang RRC eks napi yang telah disidang pada  2017 dan 1 orang Malaysia,” urainya.

Namun demikian, Dodi menambahkan, dalam kurun 2018 tersebut, tidak ada warga negara asing (WNA) yang disidangkan ke pengadilan oleh pihak Kantor Imigrasi di Kalsel. “Untuk penyidikan dan membawa ke pengadilan tidak ada,” jelasnya.

Yang ada, sebut dia, pada 2017, yakni  satu orang warga RRC yang dibawa ke pengadilan Kanim Banjarmasin karena berjualan perhiasan imitasi emas menggunakan visa tidak sesuai dengan kegiatannya disini. “Visanya adalah kunjungan biasa tetapi dia berjualan,” ujarnya kepada wartawan usai pertemuan dengan pihak media di salah satu hotel di Jalan H Djok Mentaya, Banjarmasin, Senin (5/11/2018).

Lebih lanjut, Dodi mengatakan jumlah WNA di Kalsel yang memiliki ijin tinggal berdasarkan data yang tercatat pada pukul 08.00 wita  berjumlah 394 orang. Jumlah tersebut, adalah WNA yang sudah melakukan transaksi di kantor imigrasi yang mengajukan permohonan ijin tinggal.

“Dari jumlah 394 orang itu, yang terbanyak WNA yang mengajukan ijin tinggal terbatas selama 1-2 tahun sebanyak 319 orang,” sebutnya.

Kemudian, kata Dodi, WNA dengan kunjungan maksimal 6 bulan sebanyak 45 orang. Izin tinggal tetap 22 orang. Izin tinggal perairan 6 orang. Sedangkan warga asing berstatus mahasiswa atau pasangan suami istri masuk dalam kategori ijin tinggal terbatas.

“Ini adalah data orang asing yang bertransaksi di kantor imigrasi yaitu memohon perpanjangan izin tinggal. Kalau hari ini ada datang warga asing dengan visa kunjungan atau bebas visa, maka selama dia belum bertransaksi di kantor imigrasi  maka datanya belum masuk ke dalam data kami,” jelasnya.

Dodi menerangkan pula, ada 23 item atau uraian dalam laporan statistik keimigrasian. Misalnya anak ikut orangtua WNA ada 6 orang. Anak ikut orang tua WNI terdata 1 orang.

Kemudian ada pula WNA dengan kategori olahraga profesionals satu orang ,  bidang perdagangan 9 orang. Bidang perindustrian 44 orang termasuk WNA bidang perkebunan dan olahraga tiga orang . “Kemungkinan WNA kategori olahraga adalah pemain bola,” sebutnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.