Merasa Nama Baik Dicemarkan, Bupati Balangan Lapor ke Ditreskrimsus Polda Kalsel

0

BUPATI Balangan Ansharuddin kembali menegaskan tidak pernah menanggung dugaan utang yang menjadi materi gugatan penggugat Akhmad Farhani melalui kuasa hukumnya  ke Pengadilan Negeri (PN) Amuntai.

HAL ini ditegaskan kuasa hukum Bupati Balangan, Muhammad Pazri dalam surat pernyataannya yang dikirim ke jejakrekam.com, Jumat (2/11/2018).

“Kami tegaskan pihak tergugat I (Ansharuddin) menolak semua tawaran perdamaian maupun tanggung renteng dengan tergugat II (H Syaifullah yang juga Wabup Balangan), untuk membayar utang dengan penggugat (H Akhmad Farhani),” tegas Muhammad Pazri.

Advokat muda yang juga Presiden Direktur Borneo Law Firm ini menilai gugatan penggugat sangat tidak berdasar, karena tergugat I tidak pernah menerima uang apalagi menandatangani kuitansi.

“Klien kami juga tak pernah menandatangani akta otentik dan akta di bawah tangan dari penggugat terkait utang piutang,” kata Pazri.

Ia menegaskan bahwa yang menerima uang dan terkait utang piutang dengan penggugat adalah tergugat II (Wabup Balangan Syaifullah) secara pribadi, dan tidak ada hubungannya dengan tergugat I, dalam hal ini Ansharuddin yang kini Bupati Balangan.

“Dalam gugatan penggugat ini jelas mengandung cacat formil. Yakni, kabur dan tidak jelas (obscuur libel),  gugatan penggugat salah alamat atau pihak (error in persona), gugatan penggugat prematur (dilatoria), dan penggugat tidak berhak mengajukan gugatan (non adimpleti contractus). Dengan demikian, gugatan ini tidak dapat diterima atau ditolak (niet on vankelijke verklaard),” tegas Pazri.

Magister hukum jebolan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) ini menegaskan adanya gugatan penggugat ini menjadikan tercemarnya nama baik tergugat I.

“Dari awal somasi terhadap tergugat I, penggugat melakukan konferensi pers, memasukkan gugatan dan setiap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Amuntai melakukan ekspose melalui media,” tutur Pazri.

Kemudian, masih menurut Pazri, berita itu disebarkan di media sosial (medsos), sehingga kuat dugaan,  pihak penggugat justru tidak lagi mencari keadilan. “Malah tujuannya berisi muatan politik ingin menjatuhkan nama baik tergugat I agar diketahui khalayak publik,” tegas Pazri.

Mengingat Ansharuddin merupakan Bupati Balangan dan juga Ketua DPD Partai Golkar Balangan, Pazri mengatakan pihaknya melakukan upaya hukum pidana dengan melaporkan pencemaran nama baik melalui media dan media sosial (medsos) yang diduga melanggar UU ITE.

“Kami sudah melaporkan masalah ini ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalsel pada 11 Oktober 2018 lalu,” kata Pazri, seraya memperlihatkan bukti laporan.

Tak cukup itu, Pazri memastikan pihaknya juga akan melakukan gugatan balik (rekonpensi) terhadap penggugat yang telah merugikan secara materiil dan immaterial serta melakukan perlawanan hukum terhadap penggugat dan para pihak lain yang sudah melakukan penghinaan dan atau pencemaran nama baik terhadap kliennya.

“Dalam laporan kami ke Ditreskrimsus Polda Kalsel sudah masuk dalam tahap proses penyelidikan. Pelapor (Bupati Balangan Ansharuddin) sudah dimintai keterangan. Dalam saksi pelapor juga sudah diperiksa,” tutur Pazri.

Ia mengingatkan bagi siapa saja para pihak yang membuat berita bohong, fitnah, menyebarkan berita hoax, mengomentari, mencemarkan dan menghina kliennya melalui media online, cetak dan media sosial akan dipanggil dan diproses secara hukum. “Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Pazri.(jejakrekam)

 

Penulis Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.