Target 17 Raperda Tuntas Tahun Ini, Rosehan : Biar Lambat asal Berbobot

0

KETUA Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP-Perda) DPRD Kalimantan Selatan HM Rosehan Noor Bachri sepakat pembuatan perda lebih baik mengutamakan kualitas, dibandingkan kuantitas. Namun, Rosehan berargumen ketika payung hukum itu dibuat bisa menjawab kebutuhan masyarakat akan kepastian hukum, tak ada salahnya jika dibuat cukup banyak.

LEGISLATOR PDI Perjuangan ini berpandangan jika setiap perda yang dihasilkan DPRD dan Pemprov Kalsel justru berbobot, tentu kehadirannya akan tepat sasaran.

“Makanya, setiap menghasilkan perda harus melalui uji publik. Termasuk, melibatkan kalangan media massa untuk mengontrol dan mengeritisi produk hukum yang dihasilkan,” kata Rosehan kepada wartawan usai rapat internal penyampaian usulan Komisi II atas raperda inisiatif pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di DPRD Kalsel, Kamis (1/11/2018).

Mantan Wagub Kalsel ini berpendapat perda yang dibuat bisa menjadi payung hukum pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan, termasuk menggali sumber-sumber pendapatan daerah.

Ia tak membantah saat ini, jumlah perda yang dihasilkan DPRD bersama Pemprov Kalsel pada 2017 sudah mencapai 25 perda.  Sedangkan, di tahun 2018 menurun, hanya 17 perda.

“Dari 17 program legislasi daerah (prolegda) tahun 2017, semua penggodokan di dewan sudah diselesaikan. Saat ini, masih ada dua raperda yang masih belum turun hasil fasilitasi dari Kemendagri, yakni  raperda kepemudaan dan raperda daerah aliran sungai (DAS),” ungkap Rosehan.

Ia menyebut keterlambatan itu terjadi di Kemendagri, setelah beberapa kali diusulkan DPRD bersama Pemprov Kalsel, karena terkendala keterbatasan personil di pemerintah pusat.

Jelang akhir tahun 2018, Rosehan memastikan BP-Perda DPRD Kalsel akan menuntaskan tunggakan raperda yang belum rampung digodok. “Kalau tak tuntas, ini menjadi catatan sejarah yang boleh dikatakan merah di lembaga legislatif,” tuturnya.

Masih menurut Rosehan, ada 17 raperda yang dipatok selesai pada 2018, yakni tujuh raperda sudah disahkan DPRD, tiga raperda masih menunggu fasilitasi dan nomor registrasi dari Kemendagri. “Kemudian, tiga raperda sudah ditetapkan menjadi perda,” katanya.

Sisanya, masih kata Rosehan, empat buah raperda yakni raperda penyelenggaraan kawasan pemukiman, reperda perubahan RPJMD, raperda penyelenggaran perhubungan dan raperda penyelenggaraan perikanan tangkap, budidaya dan pemasaran hasil tengah dibahas intens di Rumah Banjar. “Kami targetkan empat raperda ini bisa rampung pada akhir tahun ini,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.