Sah! UMP Kalsel 2019 Resmi Ditetapkan Rp 2,6 Juta

0

UPAH Minimum Provinsi (UMP) Kalsel sudah ditetapkan sebesar Rp. 2,6 juta. Kamis (01/11/2018), penetapan upah langsung diumumkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalsel, Sugian Noorbach di Aula Disnakertrans Jalan A.Yani KM 6.

KEPUTUSAN ini ditetapkan melalui keputusan Gubernur Kalsel bernomor 188.44/0570/KUM/2018 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kalsel tahun 2019.

Bukan seenaknya mengubah pengupahan, pertumbuhan perekonomian serta inflasi daerah juga menjadi pertimbangan Pemprov Kalsel mengapa upah harus dinaikan. Selain disahkan oleh pemerintah, penentuan UMP juga melibatkan unsur Dewan Pengupahan Kalsel, serta serikat pekerja.

Menurut Sugian, ketimbang tahun lalu, kenaikan upah minimum kali ini naik hingga 8,03 persen. Artinya, jika tahun kemarin cuma Rp.2.454.671,- tahun depan para pekerja bakal menikmati gaji minimum sebesar Rp. 2.651.781,95.

Lantas, kapan aturan baru bakal diberlakukan? Sugian menyebut, per tanggal 1 Januari 2019 keputusan dari Gubernur Kalsel wajib ditaati oleh perusahaan. “Jika perusahaan tidak melaksanakan UMP itu ada sanksinya, sesuai regulasi yang ada,” tandasnya. (jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.