Tak Siap Pemetaan, Raperda Lahan Gambut Dipastikan Molor

0

KETUK palu rancangan peraturan daerah (raperda) lahan gambut yang digodok DPRD Provinsi Kalsel, dapat dipastikan molor tahun 2018 ini. Sebab hingga sekarang, materi penting berupa pemetaan lahan gambut sebagai bahan data pembahasan belum juga tersedia. Karenanya, dipastikan raperda tersebut bakal tertunda ke hatun depan.

“SEJAK rapat terakhir kemarin saya sampaikan kepada dinas terkait. Supaya menyiapkan data pemetaan lahan gambutnya, sehingga pembahasan dapat dilanjutkan. Tapi sejauh ini belum ada kabarnya,” ujar Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Lahan Gambut, Puar Junaidi , Kamis(1/11/2018).

Menurut Puar, selain peta lahan gambut, perkara yang penting lainnya adalah mengubah Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah (RTRWD). Lantaran, faktanya banyak lahan gambut yang menjadi hak milik baik perorangan maupun perusahaan melalui Hak Guna Usaha (HGU) yang tentunya harus disinkronkan, karena berakiatan dengan anggaran.

Begitu pula dengan RTWD yang akan bersentuhan langsung dengan proses penganggaran tingkat kabupaten/kota maupun provinsi. Karenanya, untuk menghindari kekeliruan dimasa akan datang, penyusunan raperda dimaksud harus selektif dan tak menyalahi aturan.

Politis Partai Golkar ini pun membeberkan, bahwa yang harus membuat pemetaan tersebut adalah kabupaten kota sebagai pemilik wilayah termasuk provinsi. “ Jadi kita lebih baik terlambat dari pada keliru dikemudian hari,” imbuhnya. (jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.