10 Raperda Godokan Prolegda 2018 Masih Parkir di Kemendagri

0

ADA 10 rancangan peraturan daerah (raperda) yang selesai digodok DPRD Kalimantan Selatan ternyata masih parkir di Kemendagri di Jakarta. Dari 10 raperda sisa program legislasi daerah (prolegda) tahun anggaran 2018, hanya delapan yang difasilitasi pusat, sisanya dua produk hukum Kalsel itu dinilai masih bermasalah.

DUA raperda yang masih dalam pengkajian mendalam Kemendagri itu adalah Raperda Rencana Perlindungan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) dan Raperda Ketentraman dan Ketertiban Umum, yang harus didalami dan perlu penyempurnaan lagi.

“Dua raperda ini dinilai Kemendagri masih ada permasalahan dari sisi regulasi, maupun teknis implementasi di lapangan nantinya,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Persidangan Sekretariat DPRD Kalsel, M Jaini saat dikonfirmasi jejakrekam.com, di Banjarmasin, Jumat (1/3/2019).

BACA :  Gali Soal Bencana di Balangan, Komisi I DPRD Kalsel Siap Revisi Perda

Menurut Jaini, pendalaman dan penyempurnaan itu harus dilakukan panitia khusus (pansus) di DPRD Kalsel yang menggodoknya, berdasar rekomendasi dari Kemendagri.

Sedangkan, menurut dia, untuk delapan raperda yakni jasa konstruksi, pertambangan mineral dan batubara, penyelenggaran perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Fasilitasi Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, penyelengaraan perikanan tangkap budidaya dan pemasaran hasil, keamanan pangan, dan penanggulangan AIDS, telah difasilitasi Kemendagri.

BACA JUGA : DPRD Kalsel Kunker ke Luar Negeri, Anang Rosadi : Plesiran dengan Uang Rakyat  

“Saat ini, kami menunggu hasil fasilitasi dari Kemendagri, agar selanjutnya dibawa ke rapat paripurna untuk segera disahkan menjadi perda,” ucap Jaini.

Sebenarnya, papar dia, seluruh raperda yang mandek pada 2018 telah rampung dibahas tahun lalu, namun karena masih berproses di Kemendagri sehingga membutuhkan waktu untuk segera disahkan menjadi produk hukum dalam lembaran daerah.

“Bayangkan saja, se-Indonesia ini ada 34 provinsi yang mengajukan fasilitasi ke Kemenagri. Nah, jika setiap daerah misalkan mengajukan 10 raperda, tentu ada 340 raperda yang harus ditelaah kembali oleh Kemendagri,” urai Jaini.

Di tengah masa tugas anggota DPRD Kalsel hasil Pemilu 2014 yang segera berakhir, Jaini mengatakan jika nantinya raperda-raperda itu tak rampung dan belum disahkan, maka akan digarap dewan yang akan datang.

“Hal itu sudah kami tanyakan ke Kemendagri. Berdasar keterangan Kemendagri, bisa nantinya raperda dilanjutkan anggota DPRD Kalsel yang baru hasil Pemilu 2019,” beber Jaini.

BACA LAGI :  Empat Mitsubishi Pajero Sport Dakar Gres Manjakan DPRD Kalsel

Seperti diketahui, dalam prolegda 2018 terdapat 17 raperda yang digodok dewan. Namun baru tujuh buah raperda yang sempat diparipurnakan pada 2018 lalu.

Tujuh perda tersebut yaitu, perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang RPJMD. Kemudian, perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan RS Gigi Mulut Hasan Aman. Lalu, Perda LKPj APBD 2017, Perubahan APBD 2018, Perda APBD 2019, Perda Administrasi Kependduukan dan perubahan atas Perda 17 Tahun 2013 tentang Pemenuhan Hak-Hak dan Penyandang Disibalitas.(jejakrekam)

 

Penulis Ipik Gandamana
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.