Usai di Lingkar Selatan, Kini Giliran Kayutangi Dirazia Petugas Gabungan

0

MEMANFAATKAN dua pekan operasi Zebra Intan 2018, Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin pun menggelar razia di beberapa ruas jalan. Terutama, daerah perbatasan Banjarmasin dengan Kabupaten Banjar dan Kabupaten Barito Kuala (Batola).

JIKA sebelumnya pada Selasa (30/10/2018), puluhan angkutan umum dan mobil pribadi dihentikan petugas Dishub Banjarmasin di Jalan Gubernur Subarjo, Lingkar Selatan, kini giliran Jalan Brigjen H Hasan Basry Banjarmasin, ditempatkan puluhan petugas gabungan.

Petugas Dishub Banjarmasin bersama Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin memeriksa satu per satu angkutan umum dan mobil pribadi.

Para sopir pun dihentikan di tepi Jalan Brigjen H Hasan Basry, baik dari arah dalam kota maupun menuju luar kota arah Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Batola.

Razia gabungan ini menjadi bagian dari operasi Zebra Intan 2018. Para pengendara pun harus menyerahkan bukti surat menyurat kelengkapan kendaraan yang diperiksa petugas. Ketika dokumen tak lengkap, para pengendara pun langsung diarahkan ke meja kepengurusan yang disiapkan Dishub Banjarmasin dan Satlantas Polresta Banjarmasin.

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dishub Banjarmasin, M Yunus mengungkapkan dalam razia di kawasan Lingkar Selatan didapat 20 buah kendaraan yang tak dilengkapi surat menyurat serta tidak memenuhi laik jalan.

“Dalam razia di Kayutangi kali ini, kami juga dibantu jajaran Satlantas Polresta Banjarmasin. Memang, hanya satu mobil yang kami tilang, karena kendaraannya tidak memiliki izin mengangkut barang serta surat kirnya mati,” kata Yunus kepada jejakrekam.com, Rabu (31/10/2018).

Ia menjelaskan setiap mobil angkutan harus melakukan uji kir setiap enam bulan sekali guna mengetahui kelaikan jalannya.

Yunus juga mengungkapkan dalam aksi gabungan bersandikan Zebra Intan 2018 ini, sasaran kendaraan bermotor yang dirazia adalah kendaraan yang melanggar batas muatan (overload), pengendara yang tak dilengkapi surat kendaraan bermotor baik SIM dan STNK, serta kendaraan yang memasang lampu isyarat lalu lintas seperti rotator, lampu blitz, dan sirene.

Termasuk, kendaraan bak terbuka yang mengangkut orang, serta kendaraan yang tidak laik jalan, serta kendaraan derek tanpa izin operasional atau liar.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.