Gelar Operasi Pekat, Ibnu-Herman Tak Langsung ‘Tembak’ Pengusaha Nakal

0

UNTUK memastikan Kota Banjarmasin aman-aman saja dari kepungan peredaran miras dan tempat hiburan malam (THM) yang tak berizin, duet Ibnu Sina-Hermansyah langsung terjun ke lapangan, Selasa (30/10/2018). Namun, operasi penyakit masyarakat (pekat) ini hanya bersifat persuasif. Tidak langsung menindak tegas para pengusaha nakal yang tak tunduk aturan.

DALAM operasi pekat, Ibnu-Herman menggandeng personil Satpol PP, Polresta Banjarmasin, dan Kodim 1007. Sasaran tembaknya jelas, sejumlah hotel serta THM di kota berjuluk Seribu Sungai ini. “Kami ingin memastikan bahwa Banjarmasin saat ini dalam keaadaan aman , makanya semua turun,” ujar Ibnu.

Namun, usai melakukan pemeriksaan di beberapa hotel dan tempat hiburan malam, operasi berujung nihil. Operasi pekat sendiri dimulai sekitar pukul 23.00 Wita dengan sasaran tembak THM di kawasan Jalan H Djok Mentaya. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan sebuah hotel yang berada di kawasan jalan yang sama.

Di hotel tersebut, petugas sempat melakukan pemeriksaan beberapa kamar. Namun lantaran tidak ditemukan penghuni kamar yang mencurigakan, petugas lalu melanjutkan kegiatan menuju THM di kawasan Jalan Skip Lama, Banjarmasin Tengah.

Usai memeriksa ruangan serta administrasinya, kegiatan tersebut kembali dilanjutkan menuju THM di kawasan Jalan A Yani, Banjarmasin Timur.

“Operasi malam ini bersifat persuasif saja, jadi kalau izinnya tidak terlihat. Kita minta untuk ditempel di dinding agar terlihat. Kalau tidak ada izinnya kita minta agar segera mengurus perizinannya,” pungkas mantan Anggota DPRD Kalsel ini.

SIUP-MB Kedaluwarsa, Belum Ada yang Perpanjang Izin

Bukan rahasia jika menyebut banyak surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB) untuk hotel dan THM Kota Banjarmasin sudah kedaluwarsa atau mati. Kabid Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Banjarmasin, Khuzaimi menerangkan sejak tahun 2015 sampai sekarang tak ada perpanjangan izin.

Dari data yang dikantongi Disbudpar serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin, tercatat ada 12 tempat yang mengantongi SIUP-MB, namun telah berakhir terhitung sejak 29 September hingga 17 Desember 2015 lalu.

Tempat-tempat yang dimaksud adalah Pub The Peak di Hotel Golden Tulip Galaxy Banjarmasin, Grand Karaoke Mitra Plaza, Grand Discotique Mitra Plaza, Karaoke Nasa Luxury Club dan Café & Resto Nasa Luxury Club di Hotel Nasa, Karaoke Hotel Aria Barito, Le Bistro Pub Hotel Rattan Inn, Karaoke D Club 89 Hokky, Restoran Intri Bistro Hotel Tree Park Banjarmasin, Olimpic Karaoke Hotel Banjarmasin Internasional (HBI), Nesville Pub & Café HBI, serta Karaoke Queen di Queen City Hotel.

Sebelumnya, matinya SIUP-MB di hotel serta THM pernah disuarakan oleh anggota Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Elly Rahmah. Dirinya mendesak agar penegakan aturan yang terdapat dalam revisi Perda Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol di Banjarmasin, benar-benar tak pandang bulu.

“Dalam penegakan perda ini, maka Satpol PP Kota Banjarmasin dan dinas terkait bisa diturunkan dalam menindak bagi perizinan SIUP-MB yang telah mati,” papar Elly Rahmah kepada jejakrekam.com beberapa waktu silam.

Menurutnya, dalam perda yang telah disahkan DPRD Banjarmasin juga diatur masalah radius tempat hiburan malam atau restoran yang memperdagangkan minuman beralkohol, tak boleh berdekatan dengan tempat ibadah, perkantoran dan fasilitas pendidikan. “Buat apa kalau kita punya perda, ternyata tak bisa ditegakkan,” kata dia. (jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.