Dicecar BK, Ketua DPRD Banjarmasin Tantang Buka Rekaman CCTV

0

DILAPORKAN tiga anggota Badan Anggaran (Banggar) ke Badan Kehormatan, Ketua DPRD Banjarmasin Hj Ananda pun balik menantang agar membuka barang bukti berupa rekaman CCTV atas dugaan sidang kuorumnya rapat pembahasan KUA-PPAS tahun anggaran 2019 yang dituduhkan kepada dirinya bersama pimpinan banggar.

ANANDA yang juga pimpinan Banggar DPRD Banjarmasin dari Fraksi Golkar ini meminta agar Badan Kehormatan Dewan bisa memeriksa kembali rekaman CCTV rapat pembahasan KUA-PPAS tahun anggaran 2019 yang berlangsung pada 13 Agustus 2018 lalu.

Hal ini dikatakan Ananda usai menjalani pemeriksaan dari Badan Kehormatan (BK) selama 1,5 jam di ruang rapat mini DPRD Banjarmasin, Kamis (31/10/2018).

Ananda yang juga Ketua DPD Partai Golkar Banjarmasin enggan membeber secara rinci materi pemeriksaan di BK Dewan.  “Garis besarnya ada lima pertanyaan yang diajukan BK. Ya, terkait laporan yang disampaikan tiga pelapor,” kata Ananda kepada wartawan.

Ia pun menantang agar BK dalam menyikapi tiga pelapor yakni Muhammad Isnaini (Fraksi Gerindra), Sri Nurnaningsih (Fraksi Demokrat) dan HA Rudiani (Fraksi Golkar) untuk membuktikan pengaduan soal tidak kuorumnya rapat pembahasan KUA-PPAS tahun anggaran 2019 yang jadi acuan penggodokan RAPBD 2018.

“Kalau rapat itu disebut tidak kourum, maka BK bisa saja periksa buktinya. Di atas ada CCTV, lihat saja langsung,” kata Ananda.

Terpisah, Wakil Ketua BK DPRD Banjarmasin Abdul Gais mengungkapkan pihak terlapor yang diperiksa bersikap koperatif.  “Kami hanya menggali informasi dari pimpinan badan anggaran terkait laporan saudara Isnaini, Sri Nurnaningsih dan HA Rudiani,” kata Gais.

Mantan Ketua DPRD Banjarmasin ini mengungkapkan dari empat pimpinan banggar, hanya Arufah Arief yang juga Wakil Ketua DPRD asal FPPP berhalangan hadir. “Yang bersangkutan ada keperluan keluarga yang harus diselesaikan,” ucap Gais.

Sedangkan, tiga pimpinan banggar yakni Hj Ananda, Suprayogi dan Budi Wijaya memenuhi panggilan Badan Kehormatan Dewan. “Kami harus menggali semua informasi dari pihak terlapor, saksi dan terlapor. Jadi, bisa nanti ditarik kesimpulan apakah ada pelanggaran kode etik atau tidak,” papar Gais.

Legislator Partai Demokrat ini mengisyaratkan usai pemanggilan pimpinan banggar dewan, maka akan dilanjutkan rapat internal BK DPRD Banjarmasin untuk membahas apakah terjadi pelanggaran kode etik atau tidak dalam pembahasan KUA-PPAS tahun anggaran 2019. “Nantinya, hasil rapat internal badan kehormatan ini akan dibawa dalam rapat paripurna untuk menyampaikan hasil kesimpulannya,” tandas Gais.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.